Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Traktor di Ciamis Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Traktor di Ciamis Ditembak Polisi

Dadang Hermansyah - detikJabar
Senin, 13 Apr 2026 15:35 WIB
Dua pelaku pencuri traktor di Ciamis berhasil diringkus
Dua pelaku pencuri traktor di Ciamis berhasil diringkus. (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Ciamis -

Satreskrim Polres Ciamis bersama tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Unit Reskrim Polsek Banjarsari mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa mesin traktor milik petani. Dua pelaku berhasil diamankan masing-masing berinisial JS dan S.

Keduanya merupakan warga Bogor dan Cianjur. Mereka ditangkap pada 3 April 2026 di wilayah Kabupaten Bandung, setelah sebelumnya beraksi pada 3 Maret 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi lintas satuan hingga tingkat Polda. "Dari hasil pengembangan, kedua pelaku ini melakukan pencurian di dua lokasi dalam satu hari di wilayah Banjarsari," ujar Carsono, Senin (13/4/2026).

Saat proses pengembangan, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi pun mengambil tindakan tegas terukur.

ADVERTISEMENT

"Pada saat pengembangan, pelaku JS melakukan perlawanan, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur," tegas Carsono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara berburu (hunting) target di area persawahan. Mereka mengincar mesin traktor yang ditinggalkan pemiliknya tanpa pengawasan.

"Modusnya hunting, mencari sawah yang ada traktornya dan tidak dijaga oleh pemilik. Itu yang menjadi sasaran," ungkapnya.

Polisi juga mengungkap, kedua pelaku diduga merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Jawa Barat, termasuk di Garut dan Cianjur.

"Dari hasil koordinasi dan pengembangan, pelaku ini juga pernah melakukan tindak pidana di wilayah lain. Saat ini masih kami dalami karena mereka merupakan residivis," katanya.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan peralatan sederhana seperti kunci ukuran 19, tali tambang, serta balok kayu atau bambu untuk mengangkat mesin traktor. Hasil curian kemudian diangkut menggunakan kendaraan.

"Untuk membawa hasil curian, pelaku menggunakan kendaraan. Mereka mengangkat mesin dengan alat bantu lalu dibawa pergi," jelas Carsono.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengimbau para petani agar lebih waspada terhadap potensi pencurian, khususnya saat meninggalkan alat pertanian di sawah.

"Kami mengimbau kepada para petani agar selalu menjaga alat pertaniannya. Kalau memungkinkan, mesin traktor dibawa pulang agar tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan," pungkasnya.

(sud/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads