Perang Narkoba di Jabar, 633 Ribu 'Pil Setan' Gagal Beredar

Perang Narkoba di Jabar, 633 Ribu 'Pil Setan' Gagal Beredar

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 13 Apr 2026 14:00 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti peredaran narkoba di Jabar
Polisi menunjukkan barang bukti peredaran narkoba di Jabar (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam rentang waktu Januari hingga April 2026, ratusan ribu butir obat keras terbatas berhasil diamankan, menjadi bukti nyata perang terhadap 'pil setan' yang merusak generasi.

Sebanyak 668.328 butir Obat Keras Terbatas (OKT) atau Obat-obatan Tertentu (OOT) disita dari berbagai pengungkapan kasus. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sabu seberat 13.275,62 gram, ganja 76.488,56 gram, 408 butir ekstasi, 3.828,05 gram tembakau sintetis, 2.478,06 ml cairan bibit tembakau sintetis, serta 2.245 butir psikotropika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti tersebut dipamerkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (13/4/2026). Tumpukan narkotika dan obat-obatan itu tersusun rapi di atas meja panjang, menjadi gambaran nyata besarnya ancaman yang berhasil digagalkan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Albert RD, menegaskan bahwa wilayah Jawa Barat bukan tempat yang aman bagi sindikat narkoba. Dalam tiga bulan terakhir, aparat bergerak senyap namun terukur untuk membongkar jaringan peredaran.

ADVERTISEMENT

"Sejak 1 Januari hingga 11 April 2026, Ditres Narkoba beserta Satres Narkoba Polres jajaran telah mengungkap 928 kasus dengan total 1.154 tersangka. Perlu kita garis bawahi, strategi ini kami adalah untuk memutuskan rantai pasokan narkoba ini," kata Albert.

Dari total tersangka yang diamankan, tiga orang diketahui berperan sebagai produsen, sementara 942 lainnya merupakan pengedar. Sisanya merupakan pengguna yang ditangani dengan pendekatan berbeda, termasuk rehabilitasi.

"Ini adalah fokus utama kami, yaitu untuk memutus rantai distribusi mereka. Produsen dapat, kemudian pengedar dapat, otomatis mesin distribusinya macet. Kita putuskan disitu. Kemudian, sisanya 159 orang ini memakai atau penyalahgunaan yang kami tangani secara proporsional. Kemudian juga, di sini sesuai dengan perintah Undang-undang dan kami melaksanakan proses rehab kepada 123 tersangka," ungkapnya.

Menurut Albert, langkah rehabilitasi dilakukan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice, yang didasarkan pada hasil asesmen terpadu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Perlu rekan-rekan ketahui semua, apa yang ada di depan kita ini semuanya bukan produk lokal atau buatan handmade juga. Ini semua pabrikan. Kita lihat ada nomor registernya, kotaknya rapi, bungkusnya juga rapi, ada yang berbentuk botol," ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya OKT dan OOT yang kerap beredar di lingkungan sekitar.

"Kami sudah mempunyai komitmen bahwa tidak ada alasan untuk memperjual belikan obat-obatan tertentu. Kami adalah pelaksana undang-undang dan bertanggung jawab penuh atas pemberantasan peredaran obat-obat tertentu ini," tegasnya.

"Kemudian, rekan-rekan bisa melihat hubungan barang bukti di depan ini bukan sekedar jumlah dan angka atau bentuk saja. Namun, ini salah satu bentuk ribuan nyawa yang kita selamatkan," tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 369 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.




(wip/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads