Misteri Sidik Jari dalam Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu

Misteri Sidik Jari dalam Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu

Burhannudin - detikJabar
Rabu, 01 Apr 2026 20:49 WIB
Tiga orang saksi disumpah sebelum memberikan keterangannya dalam persidangan, Rabu (1/4/2026).
Tiga orang saksi disumpah sebelum memberikan keterangannya dalam persidangan, Rabu (1/4/2026). (Foto: Burhannudin/detikJabar)
Indramayu -

Persidangan lanjutan perkara pembunuhan satu keluarga asal Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (1/4/2024).

Dalam agenda kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi guna memperkuat dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Ririn (36) dan Priyo (30). Ketiga saksi tersebut adalah Niko (sepupu korban Budi Awaludin sekaligus pelapor), Mega (istri Niko yang merupakan orang pertama di tempat kejadian perkara (TKP)), serta Denis (anggota Unit Inafis Satreskrim Polres Indramayu).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum memberikan keterangan, ketiga saksi disumpah oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wimmy D Simarmata bersama dua hakim anggota, Raditya Yuri Purba dan Galang Syafta Utama, agar menyampaikan fakta yang sebenar-benarnya.

Dalam kesaksiannya, Niko mengungkapkan sempat bertemu dengan korban Budi sekitar tahun 2024. Saat itu, korban mengeluh telah menjadi korban dugaan investasi bodong di sektor bahan pokok atau sembako.

ADVERTISEMENT

Menurut Niko, Budi meminta bantuan untuk mendatangi rumah seseorang bernama Yugo. Sosok tersebut disebut sebagai pihak yang mengajak korban berinvestasi dengan iming-iming keuntungan mencapai 50 persen.

"Sekitar seminggu setelah cerita itu, saya bersama Budi mendatangi rumah Yugo, tetapi orang tuanya mengatakan Yugo tidak ada di tempat karena sudah lama bekerja di luar Pulau Jawa," ujar Niko di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan sama sekali tidak mengenal sosok Yugo dan baru pertama kali mendengar nama tersebut dari korban.

Saat dikonfirmasi oleh kuasa hukum terdakwa Ririn, Toni RM, terkait nama Yugo atau Yoga, Niko memastikan bahwa nama yang ia dengar adalah Yugo.

Diketahui, nama Yoga sebelumnya muncul dalam pengakuan terdakwa Priyo pada sidang perdana sebagai salah satu pelaku utama dalam pembunuhan terhadap Budi.

Selain Yoga, terdapat tiga nama lain yang disebut yakni Aman Yani, Hadi, dan Joko. Mereka diduga terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap Budi beserta keluarganya, yaitu Sahroni (ayah), Euis (istri), serta dua anak mereka, Ratu dan seorang bayi berusia delapan bulan.

Usai mendengarkan keterangan Niko, majelis hakim men-skorsing persidangan untuk istirahat dan melanjutkan kembali sidang pada pukul 13.15 WIB.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menyoroti keterangan saksi Denis dari Unit Inafis Satreskrim Polres Indramayu terkait temuan sejumlah sidik jari di lokasi kejadian.

Pihak kuasa hukum mempertanyakan sidik jari di pintu garasi yang tidak dapat diidentifikasi karena kondisinya dianggap tidak utuh atau tidak sempurna.

Di hadapan majelis hakim, Denis yang mengenakan kemeja biru tua bertuliskan 'Inafis' di bagian belakang, mengakui adanya sidik jari selain milik kedua terdakwa. Namun, ia menyebut sidik jari tersebut tidak bisa dikenali.

"Sidik jarinya tidak teridentifikasi karena tidak jelas dan tidak sempurna," ungkap Denis dalam persidangan di Ruang Cakra PN Indramayu.

Menanggapi hal tersebut, Toni RM menyayangkan ketidakmampuan pihak Inafis dalam mengidentifikasi sidik jari yang ditemukan di TKP.

Ia menilai temuan itu sangat krusial mengingat kasus ini menyangkut kematian lima orang secara tragis, serta adanya ancaman hukuman mati bagi terdakwa.

"Saya sangat menyayangkan apabila Inafis tidak mampu mengidentifikasi banyaknya sidik jari itu. Ini menyangkut nyawa lima orang yang meninggal secara sadis dan ada seseorang yang terancam hukuman mati. Seharusnya polisi bekerja maksimal untuk mengungkap pemilik sidik jari tersebut," tegasnya.

Toni juga mengaitkan hal ini dengan keterangan terdakwa Priyo dalam sidang sebelumnya yang menyebut adanya empat orang lain sebagai pelaku utama, yakni Aman Yani, Yoga, Hadi, dan Joko.

Menurutnya, Priyo menyebut keempat orang tersebut menggunakan sarung tangan saat beraksi dan keluar-masuk rumah korban melalui pintu garasi, lokasi di mana tim Inafis menemukan banyak sidik jari.

Pihaknya pun mendesak Kapolres Indramayu beserta jajaran untuk melakukan pencocokan antara nama-nama yang telah disebutkan dengan hasil temuan sidik jari di TKP.

"Ini pro justitia, sehingga aparat kepolisian harus benar-benar bekerja menggali dan mengungkap sidik jari yang belum teridentifikasi tersebut, siapa pemiliknya, dan apakah sesuai dengan nama-nama yang disebutkan oleh Priyo," pungkas Toni RM.

Sidang berlangsung dengan beberapa kali skorsing, hingga akhirnya persidangan ditutup sekitar pukul 19.20 WIB.

(orb/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads