Preman Tewaskan Pemilik Hajat di Purwakarta Ditangkap!

Preman Tewaskan Pemilik Hajat di Purwakarta Ditangkap!

Dian Firmansyah - detikJabar
Senin, 06 Apr 2026 18:42 WIB
Yogi Iskandar (37) preman yang memukul pemilik hajatan, Dadang hingga tewas di Purwakarta
Yogi Iskandar (37) preman yang memukul pemilik hajatan, Dadang hingga tewas di Purwakarta (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Purwakarta -

Pengejaran pelaku penganiayaan terhadap Dadang (58) pemilik hajatan yang tewas dianiaya membuahkan hasil. Polisi dari Satreskrim Polres Purwakarta menangkap pelaku yang hendak melarikan diri ke Cianjur via Sagalaherang, Subang.

Pelaku tersebut bernama Yogi Iskandar (37) warga Desa Cimahi, Kecamatan Campaka, Purwakarta. Sebelum ditangkap Yogi sempat bersembunyi di area hutan Desa Cisaat, Purwakarta.

"Pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB tim Resmob mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku atas nama Yogi Iskandar alias Boneng akan melarikan diri ke arah Cianjur kemudian tim berpencar dan melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku ke wilayah Sagalaherang Kabupaten Subang dan ditangkap jalan alternatif Sagalaherang Subang," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, saat menggelar rilis di Mapolres Purwakarta, Senin (6/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti, diketahui Yogi memukul Dadang dengan menggunakan bambu maupun tangan kosong.

"Untuk saat ini terhadap korban yang meninggal dunia berdasarkan keterangan-keterangan saksi maupun keterangan saksi keluarga dan alat bukti yang sudah kami temukan dalam proses penyidikan ini yang berakibat langsung terhadap korban meninggal dunia hanya pelaku inisial Yogi yang tadi siang berhasil kita amankan. Dikuatkan dengan keterangan dan keterangan saksi, keluarga, dan alat bukti," katanya.

ADVERTISEMENT

"Pada saat itu memang mereka minum ada beberapa orang yang kita sudah lakukan pemeriksaan juga sekarang. Kurang lebih sekitar 12 orang. Cuman yang melakukan pemukulan terhadap korban, berdasarkan hasil alat bukti yang kami dapatkan yaitu hanya satu orang atas nama inisial Y ini," ungkapnya.

Awal Dadang Dikeroyok

Kapolres juga menjelaskan, ikhwal kejadian itu berawal dari kekesalan pelaku terhadap korban yang menolak memberikan uang sebesar Rp500 ribu untuk tambahan membeli miras.

"Ketika korban menggelar pernikahan anaknya ada tamu tidak diundang, datang ke lokasi dalam pengaruh minuman keras, kemudian meminta uang sebesar 500 ribu rupiah kepada pemangku hajat yang menimbulkan keributan di lokasi acara, kemudian ditegur oleh pemangku hajat, pelaku kesal dan tersinggung terjadi keributan, pelaku memukul korban menggunakan sepotong kayu hingga korban pingsan dan korban sempat dilarikan ke rumah sakit Bakti Husada namun pada pukul 15.20 WIB dinyatakan telah meninggal dunia," imbuhnya.

Masih kata Kapolres, pelaku ini merupakan residivis di kasus pencurian dan sempat di vonis 3 tahun pada tahun 2017. Pelaku yang tidak punya pekerjaan tetap ini disangkakan pasal 466 ayat 1 Jo pasal 466 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

"Ke depannya kami juga memohon kepada masyarakat apabila ada informasi terkait dengan kegiatan premanisme, kami dari Polres Purwakarta melalui Satgas Premanisme tidak pandang bulu dan segan-segan melakukan penindakan terhadap kegiatan premanisme untuk memastikan wilayah hukum Purwakarta selalu aman dan kondusif," pungkasnya.

(yum/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads