Sidang kasus penghinaan terhadap Suku Sunda yang dilakukan YouTuber Resbob harus ditunda. Semestinya, pria bernama langkap Adimas Firdaus Putra Nasihan itu menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Setelah sidang itu ditunda, Resbob pun memberikan pernyataan kepada awak media. Sebelum memasuki mobil tahanan, Resbob mengaku akan menerima tuntutan yang dibacakan sebagai bentuk penebusan dosanya kepada Suku Sunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya berharap ketika sidang tuntutan nanti, sesuai harapan saya. Sehingga apapun hasilnya, apapun tuntutannya, saya pasti akan terima sebagai bentuk penebusan dosa saya atas masalah yang telah saya perbuat sehingga menjadi pencerahan untuk saya ke depan," katanya di PN Bandung, Senin (6/4/2026).
JPU tadinya meminta waktu sidang tuntutan itu bisa dibacakan pada pekan depan. Namun, Majelis Hakim PN Bandung menyatakan supaya sidang tuntutan tersebut bisa dilaksanakan pada Rabu (8/4/2026).
Selama berada di tahanan, Resbob mengaku banyak mengambil pelajaran berharga. Ia pun berharap nantinya hakim bisa menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya atas perkara yang telah ia lakukan.
"Banyak pelajaran banget yang bisa saya ambil. Dan ini menunjukkan tidak ada kebencian antara saya dengan orang Sunda, dan orang Sunda dengan saya," ungkapnya.
Baca juga: 5 Fakta YouTuber Resbob Usai Hina Suku Sunda |
"Saya berharap nanti hakim bisa menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya untuk saya di sidang putusan nanti," pungkasnya.
Resbob sendiri didakwa melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) usai menghina Suku Sunda. Perbuatannya didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, junto pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Simak Video "Video: Ayam Goreng Pejantan dan Ayam Stim Kampung yang Raos di Bandung"
[Gambas:Video 20detik]
(ral/mso)











































