Kasus YouTuber Resbob yang terjerat hukum akibat menghina Suku Sunda kini memasuki babak baru yang sarat dengan penyesalan.
Adimas Firdaus Putra Nasihan, pria di balik akun Resbob tersebut, kini harus menelan pil pahit setelah dikeluarkan dari kampusnya.
Namun, di tengah proses hukum yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Resbob justru memendam keinginan untuk mendalami adat budaya yang sempat ia singgung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai menjalani persidangan pada Senin (30/3/2026), Resbob mengungkapkan rencananya ke depan apabila kasus hukum pidana ini telah selesai. Ia berniat melanjutkan pendidikan tingginya di Kota Bandung, tepatnya di Universitas Pasundan (Unpas).
Keinginan tersebut bukan tanpa alasan. Resbob yang sebelumnya berstatus mahasiswa terpaksa mengubur mimpinya di kampus lama karena pihak universitas telah menjatuhkan sanksi Drop Out (DO) buntut dari kasus hukumnya.
Kini, ia ingin menebus kesalahannya dengan berbaur dan belajar langsung mengenai budaya Sunda.
"Saya sudah pasti ingin kuliah lagi, karena saya udah di-DO dari Universitas Wijayakusuma Surabaya. Saya berniat untuk masuk kuliah di Universitas Pasundan, san saya ingin dididik dengan adat Sunda. Itu bagian dari keinginan saya setelah semua selesai," kata Resbob.
Selain mengutarakan niatnya menimba ilmu di Tanah Pasundan, momen usai sidang itu juga dimanfaatkan Resbob untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para pemimpin Jawa Barat.
Ia secara khusus menyebut nama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wakil Gubernur Erwan Setiawan.
"Semoga berjalan sesuai apa yang diharapkan. Kepada Pak Gubernur, Pak Dedi, kepada Pak Wagub juga, Pak Erwan, saya mohon permohonan maaf saya ini bisa diterima," ucapnya.
Resbob berharap sikap kooperatif dan itikad baiknya untuk berubah dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. Ia memohon agar hukumannya dapat diringankan.
"Bisa diberi keringanan, karena saya telah melakukan proses hukum ini dengan baik dan menjalani hukuman juga. Sehingga kalau ada orang salah, jangan dibenarkan. Tapi ketika ada yang mau belajar dari kesalahannya, maka harus dimaafkan," pungkasnya.
Saat ini, Resbob harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Ia didakwa melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akibat kontennya yang menghina Suku Sunda.
Secara spesifik, perbuatannya didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Rencananya, palu sidang akan kembali diketuk pada Rabu (1/4/2026) mendatang. Adapun agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi tambahan yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Simak Video "Video Top 5: Rob Reiner Tewas Dibunuh Anak hingga Resbob Ditangkap"
[Gambas:Video 20detik]
(sya/mso)
