Resbob Ingin Kuliah di Bandung dan Dididik Adat Sunda

Resbob Ingin Kuliah di Bandung dan Dididik Adat Sunda

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 30 Mar 2026 14:12 WIB
YouTuber Resbob
YouTuber Resbob (Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Bandung -

YouTuber Resbob, mengungkapkan keinginan setelah kasus penghinaan terhadap Suku Sunda selesai. Pria bernama lengkap Adimas Firdaus Putra Nasihan itu berniat untuk melanjutkan kuliah di Bandung yaitu di Universitas Pasundan (Unpas).

Pernyataan itu dilontarkan Resbob setelah menjalani persidangan di PN Bandung, Senin (30/3/2026). Alasannya kata Resbob, selain telah di drop out (DO) di Surabaya, dia juga ingin mendapat pendidikan adat yang lebih dekat dengan Suku Sunda.

"Saya sudah pasti ingin kuliah lagi, karena saya udah di-DO dari Universitas Wijayakusuma Surabaya. Saya berniat untuk masuk kuliah di Universitas Pasundan, san saya ingin dididik dengan adat Sunda. Itu bagian dari keinginan saya setelah semua selesai," kata Resbob.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di momen itu, Resbob juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan. Dia berharap permohonan maafnya bisa diterima, sekaligus meringankan hukumannya nanti.

ADVERTISEMENT

"Semoga berjalan sesuai apa yang diharapkan. Kepada Pak Gubernur, Pak Dedi, kepada Pak Wagub juga, Pak Erwan, saya mohon permohonan maaf saya ini bisa diterima," ucapnya.

"Bisa diberi keringanan, karena saya telah melakukan proses hukum ini dengan baik dan menjalani hukuman juga. Sehingga kalau ada orang salah, jangan dibenarkan. Tapi ketika ada yang mau belajar dari kesalahannya, maka harus dimaafkan," pungkasnya.

Sidang Resbob rencananya akan kembali dilanjutkan pada Rabu (1/4/2026). Adapun agendanya pemeriksaan saksi tambahan yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Resbob sendiri didakwa melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) usai menghina Suku Sunda. Perbuatannya didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, junto pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.




(ral/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads