Persidangan kasus dugaan penghinaan Suku Sunda yang dilakukan YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob kembali digelar. Sang ibu, Putri Regia, hadir menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan anaknya.
"Saya orang tua Daus (Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob), saya ingin menghaturkan mohon maaf kepada seluruh warga Sunda, terutama Jawa Barat dan kepada komunitas Viking. Saya tahu anak saya bersalah, tapi semua itu proses agar Daus tambah dewasa dan untuk lebih baik lagi agar menjadi penerus bangsa yang lebih baik lagi juga," katanya di PN Bandung, Senin (16/3/2026).
"Jadi saya mohon maaf, kiranya dari hati saya yang paling dalam saya ingin mengaturkan maaf yang sebesar-besarnya. Mohon maaf lahir dan batin untuk seluruh warga Sunda dan komunitas Viking," ucapnya menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Putri juga mengungkapkan keinginannya bertemu langsung dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dia mengaku ingin meminta maaf secara personal atas perbuatan Resbob.
"Juga Bapak Gubernur yang terhormat, Bapak Aing. Saya senang sekali, saya sering lihat YouTube-nya Pak KDM. Aku ingin mohon maaf kepada Pak Dedi terutama karena Pak Dedi pimpinan dari Warga Sunda, warga Jawa Barat," ungkapnya.
"Saya mohon maaf anak saya khilaf pada saat itu berkata jadi mungkin dilepas kontrol ya Pak Dedi. Saya mohon maaf, hari ini saya datang untuk menghadiri sidang anak saya. Insyaallah semua berjalan dengan baik dan nanti hasilnya juga baik," tuturnya.
Menutup wawancara, Putri berharap Resbob bisa divonis bebas. Dia ingin anaknya memperbaiki kehidupan setelah mendapat pelajaran berharga dari kasus dugaan penghinaan Suku Sunda tersebut.
"Harapan aku buat anakku, Daus, bisa bebas. Daus bisa kuliah lagi, bisa melanjutkan hidupnya. Terus karena kan dia sudah tertunda nih, sudah hampir mau 4 bulan ya Daus di dalam. Jadi mudah-mudahan Daus bebas, bisa aktivitas lagi, bisa berkarya lagi yang lebih baik lagi tentunya," katanya.
"Pas kejadian, Daus kan di Surabaya. Surabaya, kuliah kan dia. Jadi aku juga enggak tahu. Pas tahunya juga aku dari teman aku aku, dikasih tahu. Aku juga kaget, kenapa? Terus pas aku diceritain, oh, ya sudah. Ya udah, udah terjadi, akhirnya aku nasehatin, Daus khilaf katanya."
"Sekarang ayo kita hadapi, minta maaf sama semua warga Sunda. Terutama warga Sunda Jawa Barat dan kelompok Viking. Bapak-bapak di Viking, komunitas Viking. Aku juga belum begitu kenal ya. Jadi, aku ingin juga bertemu kalau diizinkan untuk komunitas Viking," pungkasnya.
Resbob sendiri didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) usai menghina Suku Sunda. Perbuatannya didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Simak Video "Video YouTuber Resbob Bakal Lawan Dakwaan 4 Tahun Penjara"
[Gambas:Video 20detik]
(ral/mso)











































