Nama Dadang Sumarna alias Dadang 'Buaya' kembali mencuat. Pria yang dikenal sebagai preman di Garut itu kembali berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap tiga orang sekaligus.
Peristiwa itu terjadi di wilayah Karyamukti, Cibalong, Kabupaten Garut, pada Kamis (26/3/2026) siang. Korban dalam kejadian ini terdiri dari seorang perempuan lanjut usia berinisial AR (62), anaknya ZN, serta seorang rekan ZN berinisial O.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi kekerasan tersebut berujung pada penangkapan Dadang oleh aparat kepolisian hanya beberapa jam setelah kejadian. Ia diamankan pada malam harinya oleh tim khusus.
Kasat Reskrim Polres Garut, Joko Prihatin, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil diamankan pada Kamis malam.
"Tersangka kami amankan pada hari Kamis malam sekitar jam 22.00 WIB," kata Joko, Sabtu (28/3/2026).
Joko menjelaskan, penganiayaan dilakukan di kediaman pelaku pada siang hari. Insiden itu bermula saat ketiga korban berada di lokasi hingga kemudian terjadi aksi kekerasan.
"Penganiayaan dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Karyamukti, Cibalong, Garut, pada hari Kamis sekitar jam 1 siang," katanya.
Baca juga: Pujian Exco PSSI untuk Beckham Putra |
Saat ini, Dadang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mako Polres Garut. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap kejadian.
"Sedang kami lakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami perkaranya," ucap Joko.
(bba/orb)










































