Preman Dadang 'Buaya' Berulah Lagi, Aniaya Nenek-Anak di Garut

Preman Dadang 'Buaya' Berulah Lagi, Aniaya Nenek-Anak di Garut

Hakim Ghani - detikJabar
Sabtu, 28 Mar 2026 18:00 WIB
Dadang Sumarna alias Dadang Buaya diamankan pihak kepolisian. Preman Garut itu ditangkap usai ngamuk di kantor Koramil dan Polsek beberapa waktu lalu.
Preman Garut Dadang Sumarna alias Dadang 'Buaya' (Foto: Hakim Ghani/Detikcom)
Garut -

Preman terkenal Garut, Dadang Sumarna alias Dadang 'Buaya' (53) kembali ditangkap oleh polisi. Kali ini, dia ditangkap setelah memukuli tiga orang korban, yakni seorang ibu-ibu bersama anak lelaki dan kerabat sang anak.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin membenarkan penangkapan Dadang 'Buaya'. Menurut Joko, Dadang ditangkap oleh Tim Sancang Polres Garut pada Kamis, (26/3) malam lalu.

"Tersangka kami amankan pada hari Kamis malam sekitar jam 22.00 WIB," kata Joko, Sabtu (28/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joko menuturkan, Dadang 'Buaya' dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap tiga orang korban. Yakni seorang nenek berumur 62 tahun berinisial AR, anak AR bernama ZN dan rekan ZN, O.

ADVERTISEMENT

"Penganiayaan dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Karyamukti, Cibalong, Garut, pada hari Kamis sekitar jam 1 siang," katanya.

Dadang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi di Rutan Mako Polres Garut. "Sedang kami lakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami perkaranya," ucap Joko.

Dadang 'Buaya' sendiri bukan nama asing di dunia gelap premanisme Kabupaten Garut. Dia kerap berulah ketika mabuk dan berulang kali dijebloskan ke penjara. Ini merupakan hukuman penjara yang keempat kalinya untuk Dadang.

Hukuman pertama Dadang yang diterimanya dari negara terjadi pada tahun 2014 lalu, ketika Dadang mengeroyok seorang pemilik kafe di kawasan pantai selatan Garut, Pameungpeuk.

Kemudian, Dadang kembali masuk bui 7 tahun kemudian, setelah melakukan penganiayaan dan menyerang markas Koramil dan Polsek Pameungpeuk di tahun 2021.

Dua tahun kemudian, setelah bebas dari penjara, Dadang kembali berulah dengan melakukan penganiayaan terhadap dua orang warga menggunakan senjata tajam, pada bulan April 2023. Dadang kemudian dihukum 3 tahun penjara oleh pengadilan.



(dir/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads