Polisi meringkus D, seorang pria berumur 42 tahun asal Garut. Kernet angkutan kota (Angkot) itu ditangkap polisi, setelah membobol menjadi dalang di balik aksi pembobolan sejumlah minimarket yang ada di Garut belakangan ini.
Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto menuturkan, D ditangkap tim gabungan dari Resmob Polda Jabar, Polsek Kadungora, Polsek Leles dan Tim Sancang Polres Garut pada Kamis, (26/3/2026) di kawasan Leles.
"Kami mengamankan seorang tersangka yang selama ini meresahkan karena melakukan dugaan tindak pidana pembobolan sejumlah minimarket di Garut," kata Yugi kepada wartawan di Polres Garut, Jumat, (27/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yugi menuturkan, D ditangkap saat sedang ngenek angkot jurusan Terminal Guntur-Leles pada hari Kamis kemarin. Sejumlah personel tim gabungan yang telah mengetahui keberadaannya, melakukan penguntitan sebelum akhirnya meringkus D.
Berdasarkan hasil penelusuran petugas, D diketahui telah beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun waktu 2026. 3 di antaranya merupakan minimarket yang berlokasi di Leles, Kadungora dan Tarogong Kidul.
"Sedangkan dua lainnya adalah pencurian di sebuah salon dan sebuah rumah yang masih berada di wilayah Kabupaten Garut," ungkap Yugi.
Aksinya yang terbaru, terjadi di sebuah minimarket yang berlokasi di Kecamatan Leles, pada 23 Maret 2026 lalu. Saat itu, D masuk ke dalam minimarket yang telah tutup dengan cara memanjat tembok bagian samping dan masuk ke dalam melalui atap yang dijebol.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menuturkan, dari lokasi, D menggasak sebanyak 269 bungkus rokok berbagai jenis dan merk dengan total kerugian materil mencapai Rp 20 juta yang dialami minimarket tersebut.
"Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri. Tersangka kemudian bersembunyi untuk menghindari kejaran petugas," ucap Joko.
Dari tangan D, polisi menyita ratusan rokok tersebut. Kemudian, ada juga sejumlah perabotan yang dipakai D saat beraksi seperti obeng, tambang hingga pisau dapur, yang juga ikut disita petugas sebagai barang bukti.
"Kami sangkakan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun," pungkas Joko.
(dir/dir)
