8 Pengeroyok Jukir di Sukabumi Ditangkap

8 Pengeroyok Jukir di Sukabumi Ditangkap

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 19 Mar 2026 17:30 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. (Dok. detikcom)
Foto: Ilustrasi pengeroyokan. (Dok. detikcom)
Sukabumi -

Polres Sukabumi Kota menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan tiga korban (sebelumnya ditulis lima) mengalami luka-luka. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan RE Martadinata, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Senin (9/3/2026) lalu sekitar pukul 15.30 WIB.

Kedelapan tersangka masing-masing berinisial Y (40), SM (39), AM (38), RM (31), YPH (30), RR (34), MF (33), dan NEP (28). Mereka diamankan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah, dalam waktu relatif singkat, kasus ini berhasil kami ungkap dan para pelaku dapat diamankan. Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat," kata Plt Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Ruli Bahtiarudin, Kamis (19/3/2026).

Dia mengatakan, peristiwa pengeroyokan itu bermula saat salah satu korban, Muhamad Helmi, tengah berada di depan sebuah minimarket di Jalan RE Martadinata. Secara tiba-tiba, sekelompok orang datang menggunakan sepeda motor dan langsung melakukan penyerangan.

ADVERTISEMENT

Salah satu pelaku diduga memerintahkan rekannya untuk menyerang. Korban yang berusaha melarikan diri akhirnya terjatuh setelah dipukul menggunakan paving blok ke bagian belakang kepala.

"Saat terjatuh, korban kembali dikeroyok menggunakan kunci busi, tangan kosong, hingga diinjak oleh para pelaku," ujarnya.

Dua korban lainnya, yakni Feri Fauzi dan Teguh Sudrajat, yang berupaya memberikan pertolongan justru ikut menjadi sasaran kekerasan. "Keduanya mengalami luka akibat pukulan benda keras di bagian kepala dan wajah," sambungnya.

Usai kejadian, para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sementara korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota.

"Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci busi, satu buah paving blok, satu unit sepeda motor, serta hasil visum et repertum para korban," kata dia.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk aksi kekerasan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas kamtibmas. Apabila menemukan atau menjadi korban tindak kriminalitas, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat," tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262, Pasal 466, dan Pasal 472 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Polres Sukabumi Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau warga agar segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminalitas.

(sud/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads