Puluhan sepeda motor diangkut ke Mapolres Cianjur usai terjaring razia petugas di sejumlah titik di Kota Santri. Kendaraan tersebut disita lantaran menggunakan knalpot brong serta tidak memiliki kelengkapan surat-surat. Di antaranya, terdapat satu unit sepeda motor berpelat merah.
Pantauan detikJabar, sepeda motor hasil penindakan tersebut diparkir di halaman Mapolres Cianjur dengan kondisi ban depan yang dirantai.
Dari deretan sepeda motor matik hingga motor gede yang diamankan, terlihat salah satu sepeda motor bebek yang mencolok lantaran pelat nomornya berwarna merah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelat nomor sepeda motor dinas tersebut berkode A yang berarti berasal dari wilayah Banten.
Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi mengatakan puluhan sepeda motor, termasuk kendaraan berpelat merah tersebut, terjaring operasi petugas sehingga langsung diamankan ke Mapolres Cianjur.
"Total lebih dari 40 sepeda motor yang diamankan. Pelanggaran utamanya ialah menggunakan knalpot brong atau knalpot bising. Tapi ada juga yang karena tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan kendaraan, salah satunya sepeda motor dinas atau pelat merah dari Banten," kata dia, Selasa (17/3/2026).
Menurut Alexander, terkait kendaraan dinas tersebut, pihaknya akan memanggil pemiliknya untuk memastikan kembali apakah kendaraan itu digunakan untuk mudik atau tidak, sekaligus memeriksa kelengkapan surat-suratnya.
"Segera akan kami panggil, memastikan surat-surat kendaraannya," kata dia.
Dia menambahkan, untuk kendaraan yang diamankan karena knalpot bising, polisi meminta pemilik kendaraan untuk mengganti terlebih dahulu knalpot mereka dengan knalpot standar di Mapolres.
"Kami melakukan tindakan ini untuk memastikan kenyamanan masyarakat. Karena knalpot bising mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di lingkungan yang dilalui kendaraan tersebut," pungkasnya.
(sud/sud)
