Kuasa hukum TR, tersangka dalam kasus kematian NS (13) di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, membantah seluruh tuduhan kekerasan yang diarahkan kepada kliennya.
Mereka menegaskan narasi penyiksaan, termasuk paksaan meminum air panas yang viral di media sosial, tidak pernah terjadi dan merupakan tuduhan tidak berdasar.
Penasihat hukum TR, Moh Buchori, menjelaskan bahwa saat ini kliennya masih menjalani proses pemeriksaan intensif di tingkat penyidikan.
Dalam proses tersebut, TR secara konsisten membantah keterlibatannya dalam peristiwa yang merenggut nyawa anak tirinya tersebut.
Buchori justru mensinyalir kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini.
"Status klien kami TR sampai hari ini itu masih dalam tahap penyidikan dari pihak kepolisian. Yang ditanyakan pihak kepolisian kepada klien itu terkait tentang masalah peristiwa terjadinya tindak pidana yang dilakukan. Dan hal itu klien kami membantah dengan adanya peristiwa hal tersebut. Dan diduga hal itu tidak dilakukan oleh klien kami, dan itu ada dilakukan oleh orang-orang yang lain," ujar Buchori kepada detikJabar di Mapolres Sukabumi, Senin (23/2/2026).
Buchori juga menanggapi tekanan publik dan opini warganet yang cenderung menyudutkan kliennya sejak kasus ini mencuat.
Menurut dia, NS selama ini dibesarkan dalam pengawasan bersama antara kliennya dan ayah kandung korban.
Simak Video "Video: 57% Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Rumah, 27% Pelakunya Keluarga"
(sya/mso)