Round-Up

Pelarian Dadeng Mafia Tanah Cianjur Berakhir di Penjara

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 03 Feb 2026 09:00 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76).
Bandung -

Polda Jawa Barat menangkap Dadeng Saepudin alias DS, warga Cianjur yang diduga terlibat mafia tanah dalam penguasaan lahan Perkebunan Teh Marriwatie. DS dituding memalsukan dokumen pertanahan untuk menguasai lahan secara ilegal.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari Direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan, Tamami Imam Santoso.

"Kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan mafia tanah," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Senin (2/2).

Hendra menjelaskan, proses penangkapan DS tidaklah mudah. Tersangka berulang kali mangkir dari panggilan penyidik dan sempat melarikan diri ke berbagai tempat.

"Tersangka sudah kami tahan. Sebelumnya ia berkali-kali menghindar, bersembunyi, bahkan berlindung di bawah organisasi tertentu dan tokoh berpengaruh agar tidak tertangkap," ungkap Hendra.

Pelarian DS berakhir di wilayah Sukabumi. Untuk menghilangkan jejak dari kejaran polisi, tersangka bahkan sempat bersembunyi di rumah seorang dukun. "Dia sempat bersembunyi di tempat dukun, ini sesuatu yang unik," tambahnya.

Tak hanya itu, Hendra mengungkapkan bahwa DS sempat mencoba masuk ke dunia politik. "DS berusaha masuk ke parpol dan mencalonkan diri jadi anggota dewan, namun beruntung tidak berhasil," tuturnya.

Dalam sindikat ini, DS berperan sebagai koordinator penggarap lahan. Modusnya adalah memalsukan warkah tanah, menggunakan dua identitas KTP ilegal, serta mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur.

Simak Video "Video: Akhirnya, Mbah Tupon Korban Mafia Tanah Kala 2 Sertifikat Akhirnya Kembali"


(wip/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork