Ketenangan makam keluarga H. Muhammad Samhudi di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, kini terusik. Area peristirahatan terakhir yang dirawat selama puluhan tahun itu menjadi pusat konflik. Aksi perusakan fasilitas makam yang terekam CCTV menjadi bukti betapa rapuhnya kedamaian di sana.
Makam tersebut berdiri di atas tanah wakaf milik H. Muhammad Samhudi, sosok yang wafat pada tahun 1971. Secara administratif, pengurusan surat wakaf lahan tersebut telah dilakukan keluarga sejak 1993. Selama puluhan tahun, tidak ada riak yang mengganggu kesakralan tempat tersebut.
"Sejak masa pengurusan sampai beberapa waktu lalu, tidak pernah ada masalah. Pihak desa dan masyarakat setempat pun tahu bahwa area tersebut adalah makam keluarga kami," ujar Ketua Yayasan Samhudi, Hilvan Samhudi (50), saat ditemui di Bandung, Rabu (16/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, suasana berubah drastis. Pihak keluarga pun bertanya-tanya, apakah konflik ini ada kaitannya dengan rencana pembangunan proyek jalan tol Getaci (Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap)? Mengingat peristiwa-peristiwa janggal mulai bermunculan seiring mencuatnya proyek tersebut, termasuk adanya klaim sepihak dari warga yang mendadak menyebut leluhurnya dimakamkan di area yang sama.
"Saya sempat memastikan ke BPN apakah tanah makam kami terkena trase tol. Pihak BPN menegaskan, "Oh tidak Pak, kalau tanah makam aman." Dari situ kami makin bingung, kenapa lahan ini jadi diperebutkan padahal secara komersial lahan makam tidak ada nilainya," katanya.
Konflik memuncak saat terjadi tindakan penerobosan dan perusakan fisik di area makam. Pihak keluarga mengaku telah menempuh jalur formal dengan melapor ke pemerintah desa, kecamatan, hingga kepolisian.
"Awalnya pintu gerbang dan gembok dirusak oleh mereka. Kami membuat laporan pertama kali, prosesnya lama sekali, sekitar tahun 2024. Bahkan pada tahun tersebut belum ada tindakan apa pun kepada yang melakukan perusakan," jelas Hilvan.
Upaya keluarga untuk melindungi makam dengan memasang CCTV pun tak membuahkan hasil maksimal. Aksi perusakan justru kembali berulang pada 2026.
"Baru kemarin, setelah kejadiannya mulai meruncing di tahun 2026 ini. Pintu gerbang dan gemboknya dirusak. Setelah beberapa kejadian, kami coba pasang CCTV. Tapi CCTV-nya dipecahkan, dicopot, dan dijatuhkan oleh mereka," tutur Hilvan.
Bahkan, Hilvan menyebut ada oknum warga yang nekat memakamkan jenazah di lahan tersebut tanpa izin keluarga. Meski telah meminta perlindungan kepolisian, situasi di lapangan tetap sulit dikendalikan.
"Padahal sudah jelas peruntukan wakafnya adalah untuk pemakaman terbatas keluarga kami Haji Muhammad Samhudi. Mereka itu pagi-pagi sekali masuk menyerobot ke dalam, langsung menggali dan memakamkan jenazah di situ. Kami sempat minta perlindungan ke kepolisian saat itu, tapi polisinya terlambat datang," ucapnya.
"Setahu saya ada dua makam baru. Tapi untuk makam lama juga ada beberapa yang seharusnya tidak dimakamkan di situ," ujar dia menambahkan.
Di tengah kemelut ini, keluarga H. Muhammad Samhudi hanya menuntut keadilan. Pihak keluarga meminta agar semua pihak menghormati peruntukan tanah makam tersebut sesuai dengan Akte Ikrar Wakaf, yang secara tegas menyebutkan peruntukannya khusus sebagai pemakaman keluarga HM Samhudi. Tentunya, akan ada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang memakamkan jenazah yang tidak sesuai dengan peruntukan wakaf tersebut.
"Sebagai warga negara, kami ingin diperlakukan adil dan mendapat perlindungan hukum yang sama sesuai aturan yang berlaku. Kami tidak minta diistimewakan, kami hanya ingin keadilan," kata Hilvan.
Suasana saat keluarga H. Muhammad Samhudi melakukan audiensi dengan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Nagreg. Foto: Yuga Hassani/detikJabar |
Menanggapi situasi yang kian memanas, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Nagreg menggelar audiensi. Perwakilan keluarga, Iwan Wiranataatmadja, menyebut pertemuan tersebut memberikan secercah harapan terkait jaminan perlindungan.
"Hasilnya kami mendapat jaminan perlindungan walaupun tidak secara spesifik. Tetapi perlindungan itu merujuk kepada pihak yang mempunyai legalitas yang sah. Jadi itu perlindungan yang akan diberikan oleh Muspika kepada kami," ucap Iwan.
Sebagai langkah tindak lanjut, keluarga berencana mempertegas status lahan dengan memasang papan pengumuman resmi.
"Insyaallah tadi ada beberapa hal yang kita sepakati, misalnya disarankan oleh beliau-beliau ini agar kita sudah bisa menunjukkan kepemilikan kita. Misalnya memasang suatu pengumuman berdasarkan dasar-dasar hukum yang sekarang sudah lebih jelas. Ada SKKD, ada satu lagi dasarnya, sertifikat wakaf," kata Iwan.
"Kita akan bikin suatu papan pengumuman yang akan memberitahukan kepada semua pihak bahwa itulah dasar legalitas kita terhadap kepemilikan makam itu," ucap Iwan.
Di sisi lain, Camat Nagreg Perdana Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya tetap menjaga netralitas. Fokus utama Muspika adalah menjaga ketertiban umum dan kondusivitas wilayah.
"Kami bertiga (Kecamatan, Polsek, dan Koramil) tidak berada pada posisi menetapkan atau benar tidaknya nasab atau silsilah, juga tidak pada posisi untuk menetapkan ahli waris, tidak pada posisi untuk memutuskan sengketa keperdataan maupun pada posisi menyatakan sah atau tidak sahnya klaim pihak tertentu," kata Perdana.
Perdana menyarankan agar setiap sengketa hukum, baik terkait waris maupun wakaf, diselesaikan melalui jalur peradilan yang berwenang.
"Misalnya kalau ada pihak yang mengatakan bahwa sertifikat SHM-nya ini dianggap palsu dan bisa dibatalkan, silakan tempuh proses itu. Kalau misalnya penetapan ahli warisnya ternyata misal anaknya, terus ternyata ada anak yang lain, silakan buktikan bahwa kamu itu anak dari istrinya yang mana," ucap Perdana.
Sementara itu, Kapolsek Nagreg Kompol Rizal Adam memastikan bahwa laporan terkait perusakan gembok dan CCTV saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Terkait perusakan yang dilaporkan kepada kami ke Polsek, masalah pengrusakan gembok dan CCTV sudah dalam proses penyelidikan," kata Rizal.
Meski belum menetapkan tersangka, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga keamanan di wilayah tersebut.
"Tersangka belum ada. Masih proses," bebernya.
"Masalah keamanan, kami menjamin apa yang menjadi hak pihak keluarga sesuai dengan administrasi yang sudah menjadi haknya. Kami siap membantu dan menjamin di kewilayahan," ujar Rizal.
(iqk/iqk)

