Tipu 13 Orang Modus Izin SPPG, 4 Pria di Banjar Diringkus Polisi

Tipu 13 Orang Modus Izin SPPG, 4 Pria di Banjar Diringkus Polisi

Wisma Putra - detikJabar
Selasa, 19 Mei 2026 18:35 WIB
Konferensi pers soal pengungkapan kasus penipuan pendirian SPPG.
Konferensi pers soal pengungkapan kasus penipuan pendirian SPPG. Foto: Istimewa
Bandung -

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil membongkar aksi penipuan dengan modus pembukaan dapur SPPG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang terjadi di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan kasus ini terjadi di Jalan Dr Husein Kartasasmita Nomor 265, Pintu Singa, Kota Banjar, sejak 12 Mei 2024 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat orang tersangka dalam kasus ini di antaranya Yon Ramdan Nuryamin (YRN), Anwar Yusuf (AY), Ali Nugraha (AN), dan Oki Septian Pradana (OSP). Untuk memperdaya para korban, pelaku mengaku sebagai keponakan dari Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen Pol (Purn) Soni Sanjaya.

"Ini menjadi suatu rumor yang ternyata korbannya cukup banyak. Di sini Saudara YRN menawarkan diri kepada para korban dan meyakinkan bisa memberikan izin titik SPPG sesuai dengan yang diinginkan oleh para korban. Dan, untuk AY berhubungan langsung dengan OSP, OSP mengaku keponakannya Pak Soni ini, Wakil BGN ini. AY juga menerima uang dari AN untuk diserahkan kepada OSP yang mengaku sebagai keponakannya Pak Soni ini," kata Hendra di Mapolda Jabar, Selasa, (19/5).

ADVERTISEMENT

Hendra menyebutkan pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi dan menurutnya ada belasan orang yang menjadi korban dalam kejadian ini. "Korbannya 13 orang," ujarnya.

ID Palsu

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari mengatakan ada dua laporan polisi atau LP atas nama pelapor Eko Pradana ke Polda Jawa Barat dan sudah ditangani.

Ade mengungkapkan modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dapat membuka akses izin portal koordinat SPPG sesuai keinginannya. Para korban harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya menyerahkan sejumlah uang senilai Rp75 juta hingga Rp150 juta.

"Untuk meyakinkan para korban, tersangka memberikan ID yang seolah-olah asli padahal palsu, seolah-olah titik koordinat yang disetujui oleh Badan Gizi Nasional (BGN), padahal BGN tidak pernah menerbitkan ID tersebut," terangnya.

Seiring waktu berlalu, ID yang diberikan tidak dapat diakses oleh para korban sehingga para korban mengalami kerugian Rp1 miliar lebih.

"Ternyata akses atau ID itu adalah tidak sesuai atau palsu, sehingga para korban tidak dapat mengakses titik tersebu, dan (korban juga) secara materiil dirugikan dengan total sebanyak Rp1.963.000.000," jelasnya.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 492 KUHP Jo Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.

"Dua LP yang ditangani Polda sudah penetapan tersangka dan sekarang ditangani oleh Polda Jabar," tegasnya.

(wip/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads