Hati-hati dengan rayuan maut di dunia maya. Seorang wanita di Cirebon harus menelan pil pahit setelah menjadi korban love scam yang dilakukan oleh MK (33), pria keturunan Kamerun.
Bermodal profil media sosial yang meyakinkan dan janji manis pernikahan, MK berhasil memanipulasi perasaan korban hingga menguras tabungannya. Alih-alih pelaminan, perjalanan cinta rekayasa ini justru berakhir di kantor polisi setelah kedok penipuan MK terbongkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rangkuman kasus tersebut yang dikutip dari pemberitaan detikJabar, Senin (19/1/2026).
- Tersangka: Pria berinisial MK (33), warga Cirebon keturunan Kamerun.
- Modus: Menjalin hubungan asmara (LDR) lewat media sosial untuk membangun kepercayaan korban.
- Senjata Utama: Memberikan janji manis pernikahan dan masa depan bersama.
- Taktik Penipuan: Meminta uang secara bertahap dengan dalih kebutuhan bisnis dan urusan mendesak.
- Kerugian: Korban mengalami kerugian materi hingga puluhan juta rupiah.
- Status Hukum: Tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
(bbp/bbp)











































