Dua mahasiswa asal Baros, Kota Sukabumi, berinisial FA (19) dan RA (19), ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Keduanya diciduk di Kampung Sukasari, Kelurahan/Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar mengatakan, kedua mahasiswa tersebut mengedarkan sabu demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ditangkap, mereka kedapatan membawa sejumlah paket sabu siap edar.
"Motifnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari tangan kedua pelaku, kami menyita 10 paket sabu seberat 11 gram yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok," kata Tenda, Sabtu (17/1/2026).
Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba tersebut.
Simak Video "Video: Petugas Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Rokok"
(mso/mso)