Modus Baru, Limbah Kabel Jadi 'Senjata' Peredaran Sabu di Sukabumi

Modus Baru, Limbah Kabel Jadi 'Senjata' Peredaran Sabu di Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Jumat, 13 Feb 2026 15:00 WIB
Sabu yang dimasukkan ke dalam kabel potong
Sabu yang dimasukkan ke dalam kabel potong (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Potongan kabel listrik itu sekilas tampak tak mencurigakan, tergeletak seperti barang bekas pada umumnya. Namun siapa sangka, di dalamnya tersimpan sabu yang siap diedarkan.

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota membongkar modus tak biasa itu. Seorang pria berinisial RGR (29), warga Lembursitu, Kota Sukabumi, yang berprofesi sebagai karyawan swasta, ditangkap di jalur depan Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi, Kecamatan Baros.

Kasat Narkoba AKP Tenda mengatakan, tersangka menggunakan cara baru untuk mengelabui petugas, yakni menyembunyikan sabu ke dalam kabel yang dipotong-potong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengungkap peredaran sabu dengan modus operandi baru, yaitu barang (sabu) dimasukkan ke kabel yang dipotong-potong," ujar Tenda kepada detikJabar, Jumat (13/2/2026).

ADVERTISEMENT

Polisi menangkap RGR saat ia diduga hendak mengedarkan sabu dalam paket kecil dengan metode tempel, yakni menyimpan barang di titik tertentu untuk kemudian diambil pembeli.

"Tujuannya untuk mengamuflase narkoba itu. Paket kecil, diedarkan di depan terminal dengan sistem tempel," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sekitar 20 gram sabu yang direncanakan akan diedarkan di wilayah Sukabumi.

Pemeriksaan menunjukkan RGR sudah dua kali menjalankan aksi serupa. Polisi kini tengah mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan di atasnya.

"Dia sudah dua kali melakukan. Kami baru menemukan barang jenis sabu dimasukkan ke dalam kabel. Ini sedang kami kembangkan, untuk mengetahui sindikat mana. Dalam waktu dekat akan kami bongkar," tegas Tenda.

Dalam perkara ini, polisi juga memburu seorang buronan (DPO) berinisial K yang diduga terkait jaringan tersebut. "DPO ada, inisial K, sedang kami kejar," pungkasnya.

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.



(dir/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads