Kabar mengejutkan datang dari Pemerintah Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Sang kepala desa (kades) berinisial US diciduk jajaran Satres Narkoba Polres Sukabumi usai terbukti mengonsumsi barang haram jenis sabu.
Kasus yang sempat memicu kegaduhan warga ini terungkap setelah polisi membongkar jaringan pengedar lokal dan menemukan jejak transaksi di ponsel pelaku. Meski hasil tes urine menyatakan positif, pihak kepolisian menetapkan oknum kades tersebut sebagai pengguna murni dan bakal menjalani proses asesmen rehabilitasi.
Berikut 6 fakta lengkap terkait penangkapan Kades Tamanjaya yang dirangkum detikJabar, Kamis (6/8/2026):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Terbongkar dari Chat Ponsel Pengedar
Terlibatnya Kades US terendus dari hasil pengungkapan dua pengedar sabu berinisial EY dan I. Dari tangan keduanya, polisi menyita total 28 paket sabu seberat 6,2 gram. Petunjuk berharga didapatkan saat penyidik memeriksa isi percakapan di ponsel tersangka EY.
"Dari hasil percakapan di handphone saudara EY, ditemukan percakapan bahwa ada salah satu orang lagi yang pernah memesan satu minggu ke belakang, yaitu saudara US," kata Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto saat rilis di Mapolres Sukabumi didampingi Kasat Narkoba, AKP Iwan Hendi, Kamis (6/8/2026).
2. Polisi Temukan Alat Hisap Bong di Tangannya
Mendapat informasi tersebut, petugas bergerak cepat mengamankan Kades US pada hari yang sama. Meski tidak ditemukan paket barang haram saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti yang menguatkan indikasi penggunaan narkoba.
"Tes urine ketiganya kita laksanakan dan dinyatakan positif," tegas Agus.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong.
3. Mengaku Baru Pertama Kali Gunakan Sabu
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan interogasi petugas, Kades US berdalih bahwa dirinya baru sekali ini memesan dan mengonsumsi barang terlarang tersebut dari pengedar EY.
"Pengakuan yang bersangkutan baru pertama kali. Tapi kan kita perlu tetap dalami pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," jelas Agus.
4. Ditetapkan Sebagai Pengguna Murni dan Korban
Polisi menegaskan bahwa Kades US tidak terlibat dalam jaringan atau peredaran gelap narkotika. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, status hukum yang bersangkutan dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan.
"Terhadap US, menurut aturan undang-undang narkotika, yang bersangkutan dalam kategori sebagai korban. Menurut Pasal 54 UU Narkotika, yang bersangkutan diberikan hak untuk menjalankan rehabilitasi," jelas Agus.
"Ini bukan kami yang berbicara, tapi negara melalui undang-undangnya, bahwa saudara US merupakan pengguna murni dan dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika," tegasnya.
5. Kasus Dilimpahkan ke BNNK untuk Asesmen
Guna menentukan langkah hukum dan penanganan medis lebih lanjut, Polres Sukabumi menjalin koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi untuk membawa perkara ini ke Tim Asesmen Terpadu (TAT).
"Nanti dilakukan tim asesmen terhadap yang bersangkutan, nanti hasilnya pihak BNNK akan merilis hasil rekomendasinya yang bisa diterapkan terhadap US," pungkas Agus.
6. Polisi Dalami Isu Keterlibatan Keluarga
Selain mengamankan dua pengedar yang dijerat Pasal 114 UU Narkotika dan Pasal 609 UU KUHP baru dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, polisi juga merespons isu lain yang beredar di masyarakat mengenai dugaan anggota keluarga Kades US yang ikut terseret.
"Sementara kami belum mendapat informasi itu, nanti saya perintahkan jajaran Satres Narkoba untuk mendalami apakah betul keluarga tersebut dalam lingkaran pemakai narkotika," tegas Agus.
