Kaleidoskop Jabar 2025

Serpihan Tulang yang Membuka Tragedi Berdarah Sekeluarga di Cianjur

Ikbal Selamet - detikJabar
Kamis, 01 Jan 2026 15:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Ilustrasi: Andhika Akbarayansyah)
Cianjur -

Siang itu, Mei 2025, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, mendadak gempar. Warga dikejutkan oleh penemuan ceceran tengkorak manusia di sebuah kebun. Awalnya tak ada yang menyangka, temuan mengerikan itu akan membuka tabir pembunuhan keji yang dilakukan seorang perempuan bersama ayah kandungnya sendiri.

Tengkorak pertama ditemukan di area perkebunan warga di Kampung Cikadondong. Bentuknya jelas, kepala manusia dewasa. Warga yang menemukannya langsung melapor, suasana desa pun berubah mencekam.

Beberapa jam berselang, temuan lain menyusul. Seorang warga yang menyusuri saluran irigasi menemukan tulang pinggul dan kaki yang masih terbungkus sisa daging dan kulit, tergeletak di tepi aliran air.

"Saya dapat informasi dari grup WhatsApp, warga ada yang menemukan tengkorak kepala kemudian tulang bagian pinggul dan kaki. Lokasi penemuan cukup berdekatan," ujar Kepala Desa Cibanteng, Nuryani.

Polisi bergerak cepat. AKP Tono Listianto, yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Cianjur, langsung menurunkan tim ke lokasi. Penelusuran tak berhenti di dua titik awal. Di lokasi lain yang masih berdekatan, polisi kembali menemukan potongan kerangka tubuh.

"Saat awal penyelidikan bahkan kami mendapatkan lagi temuan potongan kerangka bagian lengan di lokasi yang berbeda. Tapi semuanya saling berdekatan," kata Tono.

Rangkaian temuan itu menguatkan dugaan pembunuhan dengan upaya penghilangan jejak. Polisi kemudian mencurigai sebuah keluarga di desa tersebut yang dikabarkan mengurung diri selama beberapa hari terakhir.

"Setelah kami datangi, di rumah tersebut ditemukan kejanggalan. Salah satunya ada bau busuk. Langsung kami bawa untuk diperiksa lebih lanjut," tuturnya.

Kecurigaan itu terbukti. Polisi menetapkan Yanti (31) dan ayahnya, Cahya (60), sebagai pelaku. Fakta paling mengejutkan, korban pembunuhan tersebut adalah istri Cahya dan anak balitanya, ibu dan anak kandung Yanti sendiri.

Bukti kuat ditemukan di ponsel milik Yanti. Di dalamnya tersimpan foto-foto tubuh korban yang terkapar bersimbah darah, termasuk gambar kondisi tubuh korban setelah dimutilasi.

Hasil pemeriksaan mengungkap kronologi tragis. Sang ibu dibunuh saat tertidur. Sementara anak balita menjadi korban berikutnya karena terbangun di tengah kejadian.

Untuk menghilangkan jejak, jasad kedua korban dimutilasi lalu dibuang ke beberapa lokasi berbeda. Harapannya, pembunuhan itu tak pernah terungkap.

Atas perbuatannya, Yanti dan Cahya dijerat Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, subsider Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.




(dir/dir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB