Kabar mengejutkan datang dari Lapas Kelas III Enemawira, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Di sini, narapidana (napi) alias warga binaan muslim diduga dipaksa memakan daging anjing.
Insiden ini pun mencuat ke publik. Sikap tegas pun diambil pihak terkait. Chandra Sudarto dicopot dari jabatannya sebagai Kalapas Kelas III Enemawira.
Dikutip dari detikSulsel, Chandra dinonaktifkan dan dipanggil ke Jakarta untuk menjalani sidang kode etik di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Langkah itu diambil setelah proses pemeriksaan awal dilakukan di Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara.
Pada Selasa (2/12), Chandra duduk di hadapan Majelis Sidang Kode Etik, berusaha menjawab rangkaian pertanyaan dan klarifikasi terkait dugaan tindakannya. Ketua Majelis, Y Waskito, memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan.
"Terduga berinisial CS telah hadir dan menjalani pemeriksaan di hadapan Majelis Sidang. Semua tahapan kami laksanakan sesuai prosedur agar penanganannya benar-benar objektif," ujar Waskito, Rabu (3/12/2025).
Ia menegaskan Ditjenpas tidak akan ragu bertindak jika ditemukan pelanggaran. "Sidang kode etik ini kami gelar untuk menguji secara menyeluruh setiap informasi yang masuk dan memastikan penilaiannya dilakukan secara fair dan sesuai aturan," tegasnya.
Namun, gelombang reaksi tidak berhenti di lingkungan Ditjenpas saja. Dari Senayan, suara lantang Komisi XIII DPR RI ikut terdengar. Anggota Komisi, Mafirion, mengecam keras dugaan tindakan Chandra yang memaksa napi muslim memakan makanan yang diharamkan.
"Tindakan kepala lapas memaksa warga binaan muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam, bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, kasus ini harus direspons dengan tegas. Ia mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencopot Chandra serta mendorong proses hukum.
(sar/orb)