Kalapas Ini Dicopot Usai Paksa Napi Makan Daging Anjing

Kabar Regional

Kalapas Ini Dicopot Usai Paksa Napi Makan Daging Anjing

Syachrul Arsyad - detikJabar
Rabu, 03 Des 2025 18:00 WIB
Kalapas Ini Dicopot Usai Paksa Napi Makan Daging Anjing
Foto: Kalapas Enemawira Chandra Sudarto menjalani sidang kode etik di kantor Ditjenpas, Jakarta. (dok. Istimewa)
Kepulauan Sangihe -

Kabar mengejutkan datang dari Lapas Kelas III Enemawira, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Di sini, narapidana (napi) alias warga binaan muslim diduga dipaksa memakan daging anjing.

Insiden ini pun mencuat ke publik. Sikap tegas pun diambil pihak terkait. Chandra Sudarto dicopot dari jabatannya sebagai Kalapas Kelas III Enemawira.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari detikSulsel, Chandra dinonaktifkan dan dipanggil ke Jakarta untuk menjalani sidang kode etik di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Langkah itu diambil setelah proses pemeriksaan awal dilakukan di Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara.

Pada Selasa (2/12), Chandra duduk di hadapan Majelis Sidang Kode Etik, berusaha menjawab rangkaian pertanyaan dan klarifikasi terkait dugaan tindakannya. Ketua Majelis, Y Waskito, memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan.

ADVERTISEMENT

"Terduga berinisial CS telah hadir dan menjalani pemeriksaan di hadapan Majelis Sidang. Semua tahapan kami laksanakan sesuai prosedur agar penanganannya benar-benar objektif," ujar Waskito, Rabu (3/12/2025).

Ia menegaskan Ditjenpas tidak akan ragu bertindak jika ditemukan pelanggaran. "Sidang kode etik ini kami gelar untuk menguji secara menyeluruh setiap informasi yang masuk dan memastikan penilaiannya dilakukan secara fair dan sesuai aturan," tegasnya.

Namun, gelombang reaksi tidak berhenti di lingkungan Ditjenpas saja. Dari Senayan, suara lantang Komisi XIII DPR RI ikut terdengar. Anggota Komisi, Mafirion, mengecam keras dugaan tindakan Chandra yang memaksa napi muslim memakan makanan yang diharamkan.

"Tindakan kepala lapas memaksa warga binaan muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam, bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, kasus ini harus direspons dengan tegas. Ia mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencopot Chandra serta mendorong proses hukum.

Mafirion bahkan menyebut sejumlah pasal KUHP yang berpotensi menjerat sang Kalapas. "Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga 5 tahun," ungkapnya.

Tak berhenti di situ, ia juga menilai perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Tindakan memaksa seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinannya disebut sebagai pelanggaran serius terhadap martabat manusia.

"Kita tidak bisa membiarkan seorang warga negara diperlakukan seperti ini. Walaupun dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki hak asasi manusia yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan, maka kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran. Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini," imbuhnya.

Mafirion juga mengingatkan kasus ini menyangkut isu sangat sensitif, yaitu diskriminasi berbasis agama. Jika dibiarkan, ia khawatir dapat memicu ketegangan sosial yang lebih luas.

"Konstitusi dan undang-undang kita sudah jelas. Tidak boleh ada seorang pun yang dipaksa melanggar keyakinannya. Negara harus hadir melindungi," pungkas Mafirion.

Artikel ini telah tayang di detikSulsel

Halaman 3 dari 2
(sar/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads