Polisi Bongkar Kedok Pengamen Kurir Sabu di Sumedang

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Senin, 24 Nov 2025 14:57 WIB
Polisi mengungkap kasus narkoba yang libatkan pengamen di Sumedang. (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Sumedang -

Seorang pria berinisial WAH harus mendekam di balik jeruji besi setelah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang. Ia ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan bahwa WAH sehari-hari bekerja sebagai pengamen di wilayah Tanjungsari, Sumedang. Ia ditangkap pada 13 November 2025.

"Kami berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika oleh seorang pengamen, yang menyambi jadi kurir sabu, yang mana sudah kita amankan, yaitu tersangka WAH," ujar Sandityo, Senin (24/11/2025).

Menurut Sandityo, cara WAH mengedarkan sabu tergolong modus baru. Untuk mengelabui warga dan pihak berwajib, ia memanfaatkan aktivitasnya sebagai pengamen untuk menyimpan dan menempelkan paket sabu, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

"Pelaku diamankan karena kerap bertransaksi di wilayah Tanjungsari dengan modus pelaku sambil mengamen menempelkan narkotika jenis sabu, yaitu yang diamankan 36,6 gram sabu," katanya.

"Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial I yang masih dalam penyelidikan. Tersangka mengedarkan sabu tersebut dengan cara sistem tempel sambil mengamen di wilayah Tanjungsari," sambungnya.

Selain sebagai pengedar, WAH juga terbukti sebagai pengguna. Hal tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan Satresnarkoba Polres Sumedang yang dipimpin AKP Dadang.

"Kemudian, keuntungan yang diperoleh tersangka mendapatkan uang sebesar Rp4.000.000 selama 1 bulan dan bisa menggunakan sabu secara cuma-cuma atau gratis. Pelaku sudah beroperasi sekitar 1 bulan di wilayah Kabupaten Sumedang dan Kota Bandung," ucapnya.

Melihat berbagai modus peredaran narkoba yang semakin beragam, Sandityo mengimbau masyarakat Kabupaten Sumedang agar meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam melindungi generasi muda dari jerat narkotika.

"Jadi ini diwaspadai oleh para rekan-rekan sekalian. Otomatis, kita harus lebih awas diri, ya, di mana peredaran narkotika sekarang sangat marak dan dengan berbagai macam cara," pungkasnya.

Atas perbuatannya, WAH dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada ayat 1, ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sementara ayat 2 mengatur ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Ungkap Kasus Narkoba Lain

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus lainnya seperti peredaran sabu dengan total tujuh tersangka dan barang bukti sebanyak 59,80 gram, serta peredaran obat keras terlarang (OKT) sebanyak 10.868 butir dengan lima tersangka.

"Apabila dirupiahkan, seluruh barang bukti memiliki nilai Rp100 juta dan diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa," pungkas Sandityo.

Untuk kasus peredaran OKT, para tersangka dikenakan Pasal 435 jo 138 ayat 2, atau Pasal 1436 jo Pasal 145 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.



Simak Video "Video BNN Bongkar Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk, Dua Tersangka Diamankan"

(dir/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork