Polisi Trenggalek Tangkap Pengedar Narkotika Jaringan Nelayan

Polisi Trenggalek Tangkap Pengedar Narkotika Jaringan Nelayan

Adhar Muttaqin - detikJatim
Selasa, 30 Sep 2025 23:00 WIB
Pengedar narkoba nelayan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Trenggalek
Pengedar narkoba nelayan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Trenggalek (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Satuan Reserse Narkoba Polres Trenggalek menangkap delapan pengedar narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya). Beberapa di antaranya merupakan jaringan nelayan.

Kasatresnarkoba Polres Trenggalek AKP Hari Siswanto, mengatakan delapan tersangka gang ditangkap selama Operasi Tumpas Semeru 2025 terdiri dari lima tersangka kasus peredaran narkotika dan tiga tersangka pengedar okerbaya jenis pil dobel L.

Lima tersangka pengedar narkotika tersebut adalah YAA (31) warga Desa Jombok, Kecamatan Pule, Trenggalek Trenggalek, DUS (20) warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, M (41) warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo. Selanjutnya EYE (42) warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo dan WI (33) Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari catatan kami ada empat tersangka dari pesisir selatan Trenggalek, kebetulan mereka berprofesi sebagai nelayan," kata AKP Hari, Selasa (30/9/2025).

ADVERTISEMENT

Sementara itu tiga tersangka pengedar pil dobel L adalah DII (28) dan OAP (27) warga Kelurahan Surodakan Kecamatan /Kabupaten Trenggalek serta TE (36) warga Desa Karangsoko, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 9,38 gram sabu-sabu dan 608 butir pil dobel L.

Diakui peredaran sabu-sabu cenderung marak di wilayah pesisir selatan. Para pengedar membidik nelayan sebagai target penjualan.

"Ini yang menjadi keprihatinan kami, sekarang kasus narkotika tidak hanya di kota-kota saja tapi justru sudah masuk di kalangan nelayan," jelasnya.

Hari menjelaskan, untuk sasaran nelayan para pengedar menjual dalam paket hemat yang disesuaikan dengan daya beli konsumen.

Sementara itu KBO Satresnarkoba Polres Trenggalek Ipda Fendi Agus, menjelakaan modus perdagangan narkotika rata-rata menggunakan sistem terputus atau ranjau.

"Antara pengedar dan pembeli tidak saling bertemu, mereka meletakkan barang di tempat tertentu dan pembayarannya sistem transfer," kata Ipda Fendi.

Dari hasil pemeriksaan, sejumlah nelayan yang tertangkap mengaku sengaja mengkonsumsi sabu-sabu untuk doping saat beraktivitas di laut.

"Mereka mengaku agar kuat saat melaut," jelasnya.

Akibat perbuatannya kini para tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-Undang Narkotika untuk tersangka pengedar sabu-sabu serta Undang-Undang Kesehatan untuk pengedar okerbaya.




(ihc/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads