Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang berhasil membongkar komplotan pembobol sekolah yang kerap beraksi di berbagai daerah Jawa Barat. Tak hanya di Sumedang, kelompok ini juga tercatat menjalankan aksinya di sejumlah wilayah lain.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya pelaku utama yakni ART (36), NFA (25), FF (19), BK (27), dan E (24). Sementara satu lainnya, DKW (38), berperan sebagai penadah. Seluruh tersangka merupakan warga Kabupaten Bogor.
"Untuk di Sumedang saja sudah ada empat laporan polisi terkait pencurian dan pemberatan yang dilakukan oleh para pelaku. Totalnya ada lima sekolah," ujar Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Rabu (10/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekolah-sekolah yang menjadi sasaran mulai dari tingkat SD hingga SMK. Barang-barang berharga di dalamnya, terutama perangkat elektronik, digasak para pelaku. Mereka beraksi dalam satu malam pada 3 September 2025.
"Modusnya mereka masuk ke ruangan sekolah dengan mencari barang-barang elektronik. Kemudian masuk lewat jendela," kata Sandityo.
ART disebut sebagai dalang dari aksi pencurian ini. Ia menentukan sekolah yang menjadi target dengan memanfaatkan Google Maps. Setelah lokasi ditentukan, ia mengarahkan rekan-rekannya untuk menyewa mobil sebelum meluncur ke sekolah tujuan.
"Setelah tiba di sekolah, ART membobol sekolah dengan merusak jendela. Barang elektronik yang ditemukan kemudian dibawa dan dimasukkan ke dalam mobil," jelasnya.
Hasil curian itu kemudian dijual ke DKW dan dua penadah lain yang saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Aksi komplotan tersebut akhirnya terendus polisi. Tim Satreskrim Polres Sumedang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansyah bergerak cepat dan berhasil meringkus para pelaku di wilayah Bogor dan Karawang.
"Mereka diamankan di wilayah Bogor dan Karawang," kata Sandityo.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa barang elektronik sekolah serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian.
Kini para pelaku mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sumedang. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah DKW dijerat Pasal 480 ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
(dir/dir)