Tiga orang geng motor yang melakukan penganiayaan terhadap pemilik warung, hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan polisi di konferensi pers, Rabu (5/11/2025).
Sikap brutal dan arogan tiga pria berinisial CS (33), AN (34), dan CG (24) ini, seolah terhapus oleh cerahnya kelir oranye baju tahanan yang mereka kenakan.
Di kampungnya mereka merupakan jagoan yang tergabung dalam salah satu geng motor. Tersangka CS dan AN diketahui seorang residivis kasus penganiayaan, beberapa tahun lalu. Untuk urusan baku hantam, ketiga pengangguran ini paling depan, apalagi jika sudah menenggak miras. Tak peduli siapa orangnya, pasti dihajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Termasuk pada kasus kali ini, pemilik warung yang mereka hajar adalah tempat langganan mereka membeli kebutuhan sehari-hari. Kepada korbannya pun mereka kenal, dan tinggal di kampung yang sama, hanya beda RT saja.
"Ya kenal, kita tetanggaan, hanya beda RT saja. Bahkan satu jam sebelum kejadian, mereka ada ke warung beli rokok, biasa saja nggak ada masalah," kata Wanju (22), korban sekaligus pemilik warung, di Jalan Rancamaya, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya
Wanju mengaku, kaget ketika ketiga pelaku datang ke warungnya sambil marah-marah. Intinya mereka menuduh Wanju menyembunyikan seseorang yang menggeber sepeda motor di depan rumah CS.
"Sekitar jam 3 pagi, mereka datang nanya motor yang geber-geber, saya bilang nggak ada, nggak tahu. Tapi malah nuduh saya bohong. Dia nuduh orang yang geber motor saya sembunyikan," kata Wanju.
Tersangka AN lalu membanting genting ke tanah untuk menggertak korban.
AN lalu memaksa korban keluar dari warung, sejurus kemudian CS memukul kepala korban beberapa kali.
Tak berhenti di situ, CG juga menarik baju korban dan memukulnya berkali-kali hingga korban mengalami luka di bagian kepala.
Barang dagangan korban pun tak luput dari sasaran, diacak-acak dan dirusak.
"Yang hilang nggak ada, hanya dagangan saja diacak-acak. Mungkin ketika itu mereka sedang mabuk," kata Wanju.
Aksi brutal tiga geng motor ini terekam CCTV, rekaman ini juga yang menjadi salah satu petunjuk polisi mengungkap kasus ini.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi mengatakan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, ketiga pelaku akhirnya berhasil diciduk.
"Mereka ini anggota geng motor, bahkan dua diantaranya residivis kasus penganiayaan. Mereka kami amankan di wilayah Tangerang," kata Faruk.
Polisi mengamankan beberapa alat bukti, mulai dari pecahan genting, pakaian, rekaman CCTV hingga atribut geng motor.
Atas perbuatan itu para tersangka akan dijerat tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 dan atau 351 KUHPidana .
"Ancaman hukuman penjara paling lama selama 5 tahun 6 bulan," kata Faruk.
Terlepas dari hal itu Faruk mengimbau masyarakat agar segera melapor ke polisi jika menemukan atau menjadi korban geng motor. Dia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas bentuk-bentuk gangguan keamanan yang dilakukan oleh kelompok geng motor atau pelaku tindak pidana lainnya.
"Jangan sungkan melapor, baik ke hotline 110 atau ke kantor polisi terdekat. Kami akan bertindak tegas terhadap gangguan keamanan akibat geng motor," kata Faruk.
(mso/mso)











































