Modus kejahatan kini semakin beragam. Para pelaku kerap mengemas aksinya dengan cara yang tak terduga. Salah satunya dialami oleh RR (24), warga Kampung Babakan Cangkudu, Kelurahan Karikil, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau perampokan.
Kasus ini bermula dari jebakan kawanan perampok yang menggunakan akun Facebook palsu milik seorang perempuan. Melalui akun tersebut, pelaku berhasil memperdaya RR hingga mau diajak bertemu. Namun, saat pertemuan berlangsung, RR justru disergap dan dirampok. Beruntung, ia berhasil melarikan diri meski sepeda motor dan ponselnya dirampas para pelaku.
Baca juga: Pura-pura Tawuran Berujung Tersandung Hukum |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapat laporan dari korban, polisi segera bertindak cepat. Dua dari tiga pelaku berhasil diringkus. Mereka adalah Emin (25) dan Arpan, keduanya warga Kelurahan Leuwiliang, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial IW (23), masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Kasus ini bermula dari tipu daya Emin, yang membuat akun Facebook palsu dan berpura-pura menjadi seorang perempuan. Ia kemudian menghubungi RR dan mulai melakukan pendekatan hingga akhirnya mengajak korban bertemu pada Minggu (26/10/2025) sore di kawasan Leuwiliang, Kecamatan Kawalu.
Sekitar pukul 15.00 WIB, RR datang ke lokasi yang disepakati dengan mengendarai sepeda motor. Ia menunggu sosok perempuan yang dikiranya benar-benar ada. Namun, di saat bersamaan, ketiga pelaku juga menuju lokasi dengan menggunakan dua sepeda motor.
Begitu tiba, para pelaku langsung menyergap korban tanpa banyak bicara. Emin memiting RRdari belakang sambil mengambil ponsel korban dari saku celananya. Arpan kemudian memukul perut korban dan memborgol tangannya, sementara IW menggeledah tubuh korban serta membuka bagasi sepeda motornya.
Polisi mengungkap aksi perampokan modus akun facebook palsu Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar |
Dalam kondisi terdesak, RR berhasil memanfaatkan celah untuk kabur. Dengan tangan masih terborgol, ia berlari sekuat tenaga meninggalkan lokasi dan melapor ke Polsek Kawalu. Sementara para pelaku melarikan diri sambil membawa motor dan ponsel milik korban.
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa para pelaku sempat mengaku sebagai polisi, karena membawa borgol dan seolah sedang melakukan penggeledahan. Namun, hal ini dibantah oleh Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra.
"Nggak ngaku polisi, mereka menggertak saja sambil bawa borgol. Mereka melakukan pencurian dengan kekerasan," kata Herman.
Dalam konferensi pers, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap dua dari tiga pelaku.
"Korbannya disekap, diborgol, kemudian diambil ponsel dan sepeda motor," kata Faruk.
Ia menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka di lokasi berbeda.
"Salah seorang tersangka diamankan di daerah Tangerang. Ada 2 yang berhasil kami tangkap yaitu inisial A dan E, sementara inisial IW masih DPO," kata Faruk.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa para pelaku merupakan anggota geng motor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama selama 7 tahun," kata Faruk.
(dir/dir)












































