Polres Metro Depok melakukan proses ekshumasi terhadap jenazah bocah berusia enam tahun, M. Arassya Alfarik, yang diduga menjadi korban penganiayaan ibu tirinya. Proses pembongkaran makam berlangsung di TPU Kalang Anyar, Desa Rawa Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Kamis (23/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, mengatakan ekshumasi dilakukan untuk mendukung penyidikan lebih lanjut atas kematian Arassya.
"Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 dan berakhir sekitar pukul 11.15. Dari hasil awal, ditemukan adanya pendarahan di bagian kepala yang kemungkinan besar menjadi penyebab kematian korban," ujar Made di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut hasil sementara tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati, Arassya mengalami pembengkakan otak akibat aliran darah yang tidak lancar.
"Kami juga menemukan luka di punggung dan bibir. Namun, penyebab utama kematian adalah luka di kepala akibat kekerasan benda tumpul," beber Made.
Dari hasil penyidikan, polisi menduga kekerasan terhadap M. Arassya Alfarik bukan hanya terjadi sekali. Beberapa saksi yang tinggal di sekitar rumah korban di kawasan Rawa Panjang mengaku sering melihat luka di tubuh bocah itu sejak awal Oktober.
"Dari keterangan saksi, luka di bibir dan punggung korban sudah terlihat beberapa waktu sebelum meninggal dunia," jelas Made.
Kecurigaan warga muncul saat prosesi pemulasaraan jenazah pada Senin (21/10). Salah satu warga yang ikut memandikan jasad korban melihat adanya lebam dan luka mencurigakan di beberapa bagian tubuh. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bojonggede, yang diteruskan ke Satreskrim Polres Metro Depok.
(yum/yum)










































