Guru di TTS Aniaya Siswa Hingga Tewas, Bupati: Tunggu Putusan Hukum

Guru di TTS Aniaya Siswa Hingga Tewas, Bupati: Tunggu Putusan Hukum

Simon Selly - detikBali
Rabu, 15 Okt 2025 20:51 WIB
Bupati TTS, Bupati Eduard Markus Lioe, saat diwawancarai di Kupang, NTT.
Bupati TTS, Bupati Eduard Markus Lioe, saat diwawancarai di Kupang, NTT. (Foto: Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Guru olahraga di SD Inpres One, Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Yafet Nokas, dipastikan akan diberhentikan dari jabatannya. Yafet kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga menganiaya siswanya, Rafito, hingga tewas.

Bupati TTS Eduard Markus Lioe mengatakan pihaknya menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap sebelum memutuskan pemberhentian Yafet sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Semua proses masih berjalan, karena sudah masuk dalam ranah hukum. Untuk menindaklanjuti kejadian ini (pemecatan), menunggu putusan hukum," ujar Eduard saat diwawancarai di Kupang, Rabu (15/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eduard menyayangkan kejadian tersebut. Ia menilai tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan bisa berdampak buruk bagi kondisi psikologis siswa lain.

ADVERTISEMENT

"Memang kejadian ini memang tidak sama-sama kita harapkan terjadi. Dengan kejadian ini bisa mengganggu psikologi anak-anak yang lain, jadi kami mohon menunggu hasil dari pihak kepolisian," kata politikus Gerindra itu.

Eduard juga mengimbau agar para guru dan orang tua dapat memberikan pendidikan dengan pendekatan yang tepat, tanpa kekerasan.

Sebelumnya, Yafet Nokas, guru olahraga di SD Inpres One, diduga melakukan penganiayaan terhadap siswa bernama Rafito hingga meninggal dunia. Kasus tersebut kini ditangani Polres TTS.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads