Pemulangan Reni Korban TPPO Kawin Kontrak di China Butuh Waktu Sebulan

Pemulangan Reni Korban TPPO Kawin Kontrak di China Butuh Waktu Sebulan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 14 Okt 2025 16:10 WIB
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Ilustrasi perdagangan orang. Foto: (Fuad Hashim/detikcom)
Bandung -

Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Reni Rahmawati (23), perempuan asal Cisaat, Kabupaten Sukabumi, kini sudah menemukan titik terang. Korban sekarang berada di KJRI Guangzhou usai terjebak perkara bermodus kawin kontrak dengan seorang pria berinisial TTC di China.

Saat ini, Reni berada di tempat aman di shelter KJRI Guangzhou. Namun, proses pemulangannya diperkirakan bakal memakan waktu sekitar satu bulan lantaran harus menunggu rampungnya proses perceraian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencana pemulangan menunggu proses perceraian. Karena mereka sudah menikah resmi, meskipun surat nikah di Indonesia sebenarnya palsu, tapi di China mereka dinyatakan sah dan resmi pernikahannya," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Ade Sapari, Selasa (14/10/2025).

Ade Sapari mengatakan, proses perceraian Reni dengan suaminya, TTC, turut dibantu KJRI Guangzhou. Jika prosesnya nanti sudah rampung, kepulangan Reni ke Indonesia akan diantar langsung oleh KJRI Guangzhou.

ADVERTISEMENT

"Kemarin sudah diajukan proses perceraiannya. Mudah-mudahan sebulan ke depan selesai, bisa kembali ke Indonesia. Dan, sekarang saudari RR di shelter KJRI, Guangzhou, sudah dalam keadaan aman," ungkapnya.

Polda Jabar masih menunggu perintah dari Bareskrim Polda setelah nanti proses pemulangan Reni ke Indonesia. Termasuk nanti turut meminta keterangan dari Reni soal kasus TPPO tersebut.

"Saya akan koordinasi dengan Bareskrim, apakah kita untuk kecepatan pemeriksaan di sana atau gimana. Saya menunggu dari Bareskrim," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Polda Jabar menetapkan kakak beradik berinisal Y (30) dan JA (38). Keduanya menjadi penghubung untuk memuluskan pernikahan palsu yang dijalani Reni dan seorang WN China berinisial TTC dengan mahar puluhan juta.

Sebelum dibawa ke China, kakak beradik Y dan JA meminta Reni datang ke Bogor, tepatnya di rumah seseorang berinisial YF alias A terlebih dahulu untuk pembuatan paspor. Namun setelah di sana, Reni dinikahkan dengan WN China berinisial TTC lewat perantara seorang warga China berinisial LKS alias KG.

Setelah semua administrasinya rampung, Reni pun sempat tinggal bersama TTC di Bogor selama 10 hari di sebuah rumah kontrakan, sebagaimana perjanjian awal kawin kontrak tersebut. Kemudian Reni dibawa ke China, dan lebih dari sebulan tak kunjung pulang ke Indonesia.

Di China, Reni ikut TTC di rumahnya di sebuah pedesaan di wilayah Yongchun yang berjarak begitu jauh dari pusat kota Guangzhou. Di sana, Reni tak pernah dipekerjakan sebagai ART, namun malah jadi istri dari TTC.

Y dan JA dijerat Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara, dengan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.

Keterangan Keluarga

Sementara itu, jauh sebelumnya sepupu ipar Reni bernama Sigit (40) bercerita terkait kondisi Reni. Mulanya, keluarga juga mendapat kabar secara spontan dari Reni di China.

Dari laporan Reni itu, keluarga melapor ke Kementerian Luar Negeri agar Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) bergerak. Upaya itu membuahkan hasil.

Singkat cerita, pihak berwenang di sana menemukan alamar Reni. Bahkan pihak kepolisian China pun datang ke alamat tersebut.

Ketika polisi datang, Reni ditemukan. Polisi Tiongkok langsung memeriksa Reni dan seorang pria asal China yang mengaku telah menikahinya secara sah.

"Polisi China nanya ke Reni, dan dia mengelak. Dia bilang di sini bukan sebagai istri. Dia datang karena agen lokal di Indonesia mau mempekerjakan," terang Sigit berdasarkan cerita korban.

KJRI kemudian memastikan status hukum Reni. Pihaknya sempat menghubungi Sigit dan menanyakan kronologi kepergian Reni hingga dugaan TPPO.

Sigit juga menyebut bahwa Reni tidak menikah dengan WN China tersebut. Korban disebut dijebak, dinikahkan secara paksa dan dibawa ke China dengan modus awal sebagai pekerja asisten rumah tangga.

"Pernikahan sah di Indonesia harus ada orang tua kandung, keluarga, dan catatan nikah. Orang tua justru merasa kehilangan Reni, sudah dua bulan baru dapat kabar," kata Sigit.




(ral/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads