Kasus TPPO yang menimpa seorang perempuan asal Cisaat, Kabupaten Sukabumi bernama Reni Rahmawati (23) kini sudah menemui titik terang. Setelah berbulan-bulan menunggu kepastian, kondisi Reni kini aman setelah dievakuasi ke shelter KJRI Guangzhou, China.
Reni bahkan dihadirkan langsung lewat zoom meeting dengan KJRI Guangzhou di Mapolda Jabar. Reni menjadi korban kawin kontrak paksa dengan seorang warga China berinisial TCC.
"Alhamdulillah, saudari Reni ini sekarang aman dan ada di shelter di KJRI di Guangzhou," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, Selasa (14/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Polda Jabar menetapkan kakak beradik berinisial Y (30) dan JA (38). Reni terjebak dalam kasus ini setelah dijanjikan bisa bekerja sebagai ART di China dengan iming-iming bayaran sebesar Rp 15-30 juta.
Sebelum dibawa kabur ke China, kakak beradik Y dan JA meminta Reni datang ke Bogor, tepatnya di rumah seseorang berinisial YF alias A terlebih dahulu untuk pembuatan paspor. Namun setelah di sana, Reni ternyata malah dinikahkan dengan WN China berinisial TTC lewat perantara seorang warga China berinisial LKS alias KG.
Setelah semua administrasinya rampung, Reni pun sempat tinggal bersama TTC di Bogor selama 10 hari di sebuah rumah kontrakan, sebagaimana perjanjian awal kawin kontrak tersebut. Namun, Reni malah dibawa ke China, dan lebih dari sebulan tak kunjung dipulangkan ke Indonesia.
Di China, Reni dipaksa ikut TTC di rumahnya di sebuah pedesaan di wilayah Yongchun yang berjarak begitu jauh dari pusat kota Guangzhou. Di sana, Reni tak pernah dipekerjakan sebagai ART, namun malah jadi istri dari TTC.
Hendra membeberkan, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari koordinasi antarlembaga. Mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Hubinter dan Bareskrim Polri, termasuk KJRI Guangzhou.
"Karena ini menyangkut hak WNI sendiri. Proses pemulangan korban saat ini masih menunggu gugatan perceraian di China," pungkasnya.
Y dan JA dijerat Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara, dengan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.
(wip/yum)