Polda Jawa Barat membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus kawin kontrak. Korbannya adalah Reni Rahmawati (23), perempuan asal Cisaat, Kabupaten Sukabumi yang dibawa kabur ke Guangzhou, China setelah dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Dalam kasus ini, Polda Jabar menetapkan kakak beradik berinisal Y (30) dan JA (38). Keduanya menjadi penghubung untuk memuluskan pernikahan palsu yang dijalani Reni dan seorang WN China berinisial TCC dengan mahar puluhan juta.
Setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka, Polda Jabar masih membidik pelaku lain dalam kasus ini. Tiga orang bahkan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni I alias AI, YF alias A dan seorang WN China yang tinggal di Indonesia berinisial LKS alias KG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 3 DPO yang saat ini sudah kita terbitkan surat perintah pencariannya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, Selasa (14/10/2025).
Hendra mengungkap, I alias AI dan YF alias A, berperan sebagai penampung korban target kawin kontrak, sekaligus menyiapkan dokumen pemberangkatan ke China. Sementara LKS alias KG, WN China yang tinggal di Indonesia, merupakan tangan pertama, sekaligus penghubung ke pemesan kawin kontrak seorang WN China insial TCC yang menikahi Reni.
"LKS ini yang berkomunikasi langsung dengan TCC dari China tadi," ucapnya.
Sebelum dibawa kabur ke China, kakak beradik Y dan JA meminta Reni datang ke Bogor, tepatnya di rumah seseorang berinisial YF alias A terlebih dahulu untuk pembuatan paspor. Namun setelah di sana, Reni ternyata malah dinikahkan dengan WN China berinisial TTC lewat perantara seorang warga China berinisial LKS alias KG.
Setelah semua administrasinya rampung, Reni pun sempat tinggal bersama TTC di Bogor selama 10 hari di sebuah rumah kontrakan, sebagaimana perjanjian awal kawin kontrak tersebut. Namun, Reni malah dibawa ke China, dan lebih dari sebulan tak kunjung dipulangkan ke Indonesia.
Di China, Reni dipaksa ikut TTC di rumahnya di sebuah pedesaan di wilayah Yongchun yang berjarak begitu jauh dari pusat kota Guangzhou. Di sana, Reni tak pernah dipekerjakan sebagai ART, namun malah jadi istri dari TTC.
Y dan JA dijerat Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara, dengan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.
(wip/yum)