Ibu di Garut Masuk Penjara Usai Kepergok Jual Sabu

Hakim Ghani - detikJabar
Selasa, 14 Okt 2025 11:52 WIB
Wanita pengedar sabu di Garut (Foto: Istimewa).
Garut -

Polisi meringkus N, seorang wanita berusia 34 tahun asal Garut. N ditangkap setelah masuk radar polisi, karena diduga kuat terlibat sindikat peredaran sabu di Kabupaten Garut.

Wanita berusia 34 tahun asal Kecamatan Pasirwangi itu, ditangkap belum lama ini di kawasan Jati, Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, oleh personel Sat Narkoba Polres Garut.

"Tersangka N, kami amankan bersama pelaku lainnya berinisial SS (41)," ungkap Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, Selasa (14/10/2025).

Usep menuturkan, penangkapan N dan kawan-kawannya yang tergabung dalam sindikat peredaran sabu ini, bermula ketika pihaknya menyelidiki pola bisnis haram sabu di wilayah Garut.

Informasi menyebut, dalam kawanan ini ada seorang wanita, yang belakangan diketahui berinisial N ini, yang turut serta mengkonsumsi, hingga mengedarkan dan menjual sabu di wilayah Garut.

N kemudian ditangkap polisi. Dari tangan janda anak 3 ini, polisi mengamankan 24 paket sabu seberat 9,49 gram. Polisi juga mengamankan BB lainnya berupa alat hisap, hingga timbangan digital.

Di hadapan polisi, N mengakui perbuatannya. N mengaku, nekat mengedarkan sabu, karena faktor ekonomi, terutama untuk membiayai ketiga anaknya.

"Pengakuannya memang demikian. Tapi yang bersangkutan ini mengkonsumsi sabu juga. Tersangka juga pernah diamankan di Jakarta atas kasus serupa," ungkap Usep.

N sendiri diketahui mendapatkan sabu dari seseorang asal Jakarta, yang identitasnya kini sudah diketahui oleh petugas. N dijerat dengan UU RI tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun lamanya.

"Tersangka sudah kami lakukan penahanan," pungkas Usep.



Simak Video "Video: Melawan saat Dibekuk, 3 Tersangka Narkoba di Palembang Didor Polisi"

(mso/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork