Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan 11 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dalam operasi Tumpas Narkoba selama dua pekan terakhir. Dari jumlah tersebut, terdapat kasus kakak-adik yang ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu.
"Kami amankan sekitar 11 pelaku dalam ungkap kasus narkotika dan okerbaya. Termasuk seorang residivis yang baru keluar dua bulan lalu, kami amankan bersama adiknya yang masih di bawah umur," ujar Kapolres Blitar AKBP Arif Fazurrahman saat press release, Jumat (12/9/2025).
Arif menjelaskan, BF, sang kakak, baru saja bebas dari penjara setelah menjalani hukuman kasus peredaran sabu-sabu. Diduga, BF masih mengendalikan jaringan narkoba tersebut bahkan ketika berada di dalam lapas, dengan memerintahkan adiknya B (16) untuk menjadi kurir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"B berperan menerima perintah dari kakaknya BF untuk mendistribusikan sabu-sabu. BF diduga mengendalikan peredaran sabu-sabu saat masih di Lapas," terangnya.
Dari tangan B, polisi menyita barang bukti sekitar 30 gram sabu. Saat ini, B yang masih berstatus anak di bawah umur dititipkan di Lapas Anak Blitar, sementara kakaknya ditahan di Polres Blitar.
Selain kakak-adik tersebut, Satresnarkoba juga mengamankan 10 tersangka lain dalam kasus peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya), serta satu tersangka kasus minuman keras (miras).
![]() |
"Seorang tersangka kami amankan karena membawa 1.750 botol miras siap jual. Distribusi miras itu terungkap dari kecurigaan petugas saat melihat truk yang melintas di wilayah Kabupaten Blitar," jelas Arif.
Dalam operasi ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 40,45 gram sabu-sabu, 69 butir pil ekstasi tablet G, 17.600 butir pil dobel L, 15 unit ponsel berbagai merek, dan dua unit sepeda motor.
(ihc/ihc)