4 Fakta Mahasiswa Diciduk Usai Jual 112 Paket Sinte di Garut

4 Fakta Mahasiswa Diciduk Usai Jual 112 Paket Sinte di Garut

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 24 Jun 2025 07:30 WIB
Barang bukti tembakau sintetis yang dijual mahasiswa di Garut
Barang bukti tembakau sintetis yang dijual mahasiswa di Garut. Foto: Istimewa
Garut -

Seorang mahasiswa asal Garut berinisial AH kini harus mendekam di penjara. Dia diciduk setelah kedapatan menjual narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte.

Lantas, bagaimana kronologi kasus ini bisa terjadi? Berikut rangkuman 4 faktanya:

Hasil Pengembangan Polisi di Kasus Lain

Penangkapan AH bermula saat polisi melakukan pengembangan terkait peredaran tembakau sintetis di kawasan Garut Utara belum lama ini. Polisi mengendus salah satu penjual barang haram itu di wilayah tersebut adalah AH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jajaran Sat Reserse Narkoba melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di Limbangan," kata Kapolres Garut AKBP M. Fajar kepada wartawan, Senin, (23/6/2025).

Amankan 112 Paket Sinte Siap Edar

AH ditangkap belum lama ini di kawasan Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut. Dari tangannya, petugas mengamankan banyak barang bukti.

ADVERTISEMENT

AH diamankan petugas tanpa perlawanan. Setelah itu, polisi kemudian menggeledah AH, dan mendapati sejumlah barang bukti dari tangannya, yakni sebanyak 112 paket tembakau sintetis.

"Tim menyita barang bukti tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 396 gram," katanya.

Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Berdasarkan hasil penyelidikan, lelaki berumur 23 tahun itu mengaku nekat menjual narkotika karena kebutuhan ekonomi. Namun, dia juga mengonsumsinya sendiri.

"Pengakuannya narkotika ini akan diedarkan kembali," pungkas Fajar.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Pengakuannya kepada penyidik, AH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membelinya melalui akun Instagram yang pemiliknya sekarang sedang ditelusuri polisi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun lamanya.

(ral/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads