Lahiran di Kamar Mandi, Wanita Cirebon Buang Bayinya di Bawah Jembatan

Devteo Mahardika - detikJabar
Selasa, 07 Okt 2025 16:45 WIB
RA tersangka pembuangan bayi di Cirebon. Foto: Devteo Mahardika
Cirebon -

Seorang wanita muda berinisial RA (19), warga Dusun Manis, Desa Martapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembuangan bayi yang baru saja ia lahirkan sendiri.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis (14/8) sekitar pukul 22.20 WIB di bawah jembatan wilayah Blok Buntet Pesantren, Desa Martapada Kulon, Kecamatan Astanajapura.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan RA tega membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya karena panik dan takut diketahui oleh keluarganya. "Tersangka melahirkan sendirian di kamar mandi rumah tanpa sepengetahuan keluarga, kemudian membungkus bayinya dengan kantong plastik dan membuangnya di tumpukan sampah bawah jembatan," ujar Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (7/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa RA melahirkan dalam kondisi kandungan berusia sembilan bulan. Setelah bayi lahir, ia tidak mengikat tali pusar (ari-ari) dan tidak membawa bayinya ke fasilitas kesehatan.

Sebaliknya, dalam kepanikan, RA memasukkan bayi dan ari-ari ke dalam beberapa kantong plastik hitam, kemudian menutupinya dengan baju daster bermotif macan tutul, dan membuangnya menggunakan jasa ojek daring ke lokasi kejadian.

Bayi malang itu ditemukan dalam kondisi meninggal dunia tidak lama setelah dibuang. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan RA di kediamannya.

RA mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena sang pacar yang diduga ayah dari bayi tersebut menghilang sejak mengetahui dirinya hamil.

"Saya bingung dan takut orang tua tahu, jadi saya melahirkan sendiri," ungkap RA dengan wajah tertunduk.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua potong baju daster (motif macan tutul dan batik kuning), tiga kantong plastik warna hitam, serta satu ember kecil warna putih yang digunakan saat proses pembuangan bayi.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.




(sud/sud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork