Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering. Dalam operasi yang digelar Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, polisi menangkap empat orang tersangka di Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan empat pelaku berinisial MAP, YP, MK, dan AS ditangkap tanpa perlawanan. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.780 gram ganja kering, satu unit telepon genggam, dan satu sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka YP mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial K untuk mengambil paket ganja di Bandung. Paket itu kemudian dibawa ke rumah YP dan MK di Cirebon," ungkapnya dalam konferensi pers pada Senin (25/8/2025).
Karena tidak memiliki kendaraan, YP kemudian mengajak dua rekannya, MAP dan AS, untuk membawa barang haram tersebut ke wilayah Watubelah.
Polisi menyebut peran masing-masing pelaku berbeda. Salah satunya, MK yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual bubur, diketahui bertugas mencoba menggunakan sekaligus melinting ganja.
Sementara itu, tersangka MAP tercatat sebagai mantan residivis kasus pidana umum. Ia juga pernah terjerat perkara peredaran obat keras dan sabu. Polisi menduga perannya cukup dominan dalam jaringan ini.
"Modus operandi para pelaku adalah dengan sistem cash on delivery (COD), peta lokasi, dan transaksi tatap muka langsung," tambahnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Cirebon. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba," tutupnya.
(sud/sud)