Perusakan-Penjarahan Gedung DPRD Cirebon, 28 Orang Jadi Tersangka

Perusakan-Penjarahan Gedung DPRD Cirebon, 28 Orang Jadi Tersangka

Devteo Mahardika - detikJabar
Kamis, 04 Sep 2025 14:07 WIB
Tersangka penjarahan di DPRD dan Taman Pataraksa
Tersangka penjarahan di DPRD dan Taman Pataraksa (Foto: Devteo Mahardika/detikJabar)
Cirebon -

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menetapkan 28 orang sebagai tersangka terkait aksi perusakan dan penjarahan yang terjadi di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon serta Taman Pataraksa pada Sabtu, 30 Agustus 2025.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, dari total tersangka tersebut, 15 orang berstatus dewasa sementara 13 lainnya masih anak-anak. Mereka diduga terlibat langsung dalam aksi perusakan fasilitas serta pencurian barang-barang inventaris saat demonstrasi yang berakhir ricuh.

"Total ada 28 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan saat kejadian maupun pascakejadian," kata Sumarni dalam konferensi pers di Cirebon, Kamis (4/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penyelidikan, aparat kepolisian berhasil menyita 39 barang bukti, termasuk hasil penjarahan dari Gedung DPRD dan fasilitas publik di Taman Pataraksa. Barang-barang tersebut di antaranya televisi, kulkas, mesin printer, hingga kursi rapat.

ADVERTISEMENT

"Sebagian barang sempat ada yang dijual. Kami mengimbau masyarakat yang masih menyimpan hasil jarahan agar segera mengembalikannya ke DPRD," tegas Sumarni.

Banyak Pelaku Masih Pelajar

Fakta lain yang mencuat, sebagian besar pelaku masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Polisi juga mendapati adanya mahasiswa serta anggota kelompok bermotor yang ikut terlibat dalam kerusuhan tersebut.

Ia menyampaikan, mayoritas pelaku ikut dalam aksi setelah menerima ajakan melalui media sosial. Mereka kemudian menyusup ke dalam unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai, sebelum akhirnya berubah menjadi anarkis.

"Kami sedang mendalami siapa aktor di balik kerusuhan ini. Awalnya unjuk rasa berjalan tertib, namun tiba-tiba memanas dan berujung perusakan serta penjarahan," jelasnya.

Sumarni menegaskan, kepolisian sejak awal sudah mengingatkan agar pelajar tidak ikut dalam aksi demonstrasi. Ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat memang dijamin undang-undang, namun harus dilakukan dengan cara yang sesuai aturan hukum.

"Aksi boleh saja, tapi tidak boleh disertai perusakan, apalagi penjarahan," ucapnya.

Hingga kini, penyidik masih menyelidiki kemungkinan adanya kelompok tertentu yang berafiliasi dengan para pelaku. Polresta Cirebon memastikan seluruh tersangka akan diproses hukum secara tegas.

"Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP serta Pasal 363 atau 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads