Aksi Brutal Prengki Habisi Kakak Kandung Diganjar Vonis 10 Tahun Bui

Aksi Brutal Prengki Habisi Kakak Kandung Diganjar Vonis 10 Tahun Bui

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Kamis, 02 Okt 2025 16:02 WIB
Prengki, pembunuh kakak kandung divonis 20 tahun bui
Prengki, pembunuh kakak kandung divonis 20 tahun bui (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Arya Franky Kurniawan alias Prengki (53).

Pria yang menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Kamis (2/10/2025). Vonis hakim lebih rendah satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta 11 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cibadak, perkara Prengki tercatat dengan nomor 189/Pid.B/2025/PN Cbd. Jaksa mendakwa Prengki dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

ADVERTISEMENT

Rosidin, kuasa hukum Prengki, menyebut vonis 10 tahun yang dijatuhkan majelis hakim itu cukup berat.

"Vonisnya 10 tahun, tuntutan 11 tahun. Fakta persidangan terbukti dia melakukan pembunuhan sulit dielakan lagi, walaupun itu bukan pembunuhan berencana," ujarnya.

Menurutnya, pertimbangan hakim kemungkinan terletak pada fakta hubungan darah antara korban dan pelaku.

"Dengan vonis 10 tahun, menurut saya vonis itu cukup tinggi ya. Mungkin pertimbangan hakim yang dibunuh masih keluarga sendiri, yang memberatkannya," imbuhnya.

Ia menjelaskan, jaksa menuntut kliennya dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 KUHP.

"Sebetulnya tuntutannya 11 tahun, kami berusaha meringankan, dengan menghadirkan saksi, yang menjelaskan bahwa pembunuhan itu dilakukan spontan dan bukan pembunuhan berencana. Pasalnya yang menjerat 338 KUHP junto 351," kata Rosidin.

Diketahui Kasus ini bermula pada 22 Februari 2025 ketika Prengki terlibat cekcok dengan kakaknya, Hendra Gunawan (55), di rumah kontrakan di Kampung Ciparay, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Perselisihan tentang pembagian tanah warisan itu berujung pada aksi brutal.

Dengan sebilah samurai, Prengki membacok kakaknya berulang kali hingga Hendra tewas di tempat. Berdasarkan visum dokter forensik RSUD Syamsudin SH, korban menderita enam luka bacokan, termasuk luka parah di kepala yang menyebabkan kematian seketika.

Usai kejadian, Prengki sempat membuat geger warga karena duduk santai di depan toko sambil merokok. Ketua RT setempat, Atang, yang tiba di lokasi, mendengar langsung pengakuan pelaku.

"Dia sempat ngobrol sama saya, minta dilaporkan ke polisi. 'Saya bertanggung jawab,' katanya," ujar Atang kepada awak media, Senin (24/2/2025) silam.




(sya/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads