Pria bernama Hendra Gunawan, warga Kabupaten Sukabumi, ditemukan tewas bersimbah darah dengan banyak luka bacokan. Pria berusia 55 tahun itu kehilangan nyawa di tangan Prengki (53) yang merupakan adiknya sendiri.
Peristiwa berdarah ini terjadi di lahan kosong yang berada dekat dengan rumah kontrakan korban di Kampung Ciparay RT 04/01, Desa Cikahuripan, Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Sabtu 22 Februari 2025 lalu.
Bak pembunuh berdarah dingin, usai membacok mati kakaknya, tak sedikitpun rasa panik yang ditunjukan Prengki. Usai membunuh kakaknya, Prengki diperegoki warga sedang bersantai. Bahkan dia tampak santai duduk di depan toko sambil merokok usai kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menghabisi nyawa kakaknya, Prengki duduk di sebuah kursi di pinggir jalan Kampung Ciparay, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit. Ia terlihat mengenakan jaket hitam, kacamata, dan merokok dengan kaki disilangkan.
Meski warga tahu jika Prengki merupakan pembunuh kakaknya, tak ada satupun warga yang berani mendekatinya. Hingga Atang yang merupakan Ketua RT setempat tiba di lokasi, melihat Prengki dalam keadaan tenang, bahkan sempat menghisap rokok yang ada di tangannya.
"Dia sempat ngobrol sama saya, minta dilaporkan ke polisi. 'Saya bertanggung jawab,' katanya," kata Atang kepada awak media, Senin (24/2).
Setelah berkomunikasi dengan Prengki, Atang lalu meminta warga lain menghubungi polisi. Tak lama kemudian, polisi datang dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKBP Bagus Panuntun, membenarkan pelaku tidak berusaha melarikan diri. "Tersangka saat itu karena dikepung warga sehingga tersangka tidak bisa melarikan diri. Kemudian warga melaporkan ke Polres Sukabumi Kota, kita secara cepat menghubungi Polsek dan berhasil diamankan satu jam setelah melakukan penganiayaan," ujar Bagus.
Polisi berencana melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Prengki guna mengetahui kondisi kejiwaannya. "Kami akan periksa juga ke dokter kejiwaan. Nanti hasilnya seperti apa, akan kami dalami," tambahnya.
Prengki menghabisi nyawa sang kakak dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai. Itu bermula saat korban selaku kakak kandung tersangka mendatangi rumah kontrakannya dengan maksud menyelesaikan pembagian harta warisan berupa tanah. Sebelum pembacokan terjadi, keduanya terlibat percekcokan.
"Terjadi perselisihan dugaan tanah waris, perselisihan tersebut berlanjut ketika tersangka yang merupakan adik kandung korban melakukan penganiayaan kepada korban dengan mengayunkan beberapa kali samurai," jelasnya.
Akibat peristiwa itu, korban mendapatkan enam luka di bagian kepala belakang, pelipis, dahi, dada dan lengan. Luka tersebut menyebabkan korban tewas di tempat dengan kondisi berlumuran darah.
Dalam kejadian ini, polisi sudah memeriksa enam saksi di antaranya dari pihak warga, saksi mata, keluarga hingga tersangka. Akibat perbuatannya, Prengki dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun.
Dokter forensik RSUD Syamsudin, dr. Nurul Aida Fathia mengatakan, korban alami luka parah di bagian kepala dan luka itu menjadi penyebab kematian korban. "Kita perkirakan sebagai sebab kematian karena perlukaan di kepala sampai tulang tengkoraknya terpotong," katanya.
Sementara itu, Alfi (28) selaku keponakan korban berharap agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Meskipun pelaku merupakan keluarga sendiri, pihak keluarga korban meminta agar hukum tetap ditegakkan. Mereka berharap kasus ini diproses secara adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Keinginannya sih karena dari keluarga sudah di luar batas kemanusiaan. Inginnya dihukum seadil-adilnya. Walaupun keluarga sendiri, tapi kalau sampai membunuh walaupun darah kandung mau kakak atau adik sudah nggak normal. Dibawa hukum saja," ucap Alfi.
(wip/orb)