Dua Pria Bandung Dibui gegara Amuk Tak Terkendali

Dua Pria Bandung Dibui gegara Amuk Tak Terkendali

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 29 Sep 2025 18:36 WIB
Dua pelaku penganiayaan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (29/9/2025).
Dua pelaku penganiayaan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (29/9/2025). (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Dua pemuda asal Kecamatan Rancasari, Kota Bandung berinisial DR (19) dan DH (22) hanya dapat tertunduk lesu saat digiring anggota Satreskrim Polrestabes Bandung ke lokasi konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (29/10/2025).

DR dan DH yang sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna orange memalingkan pandangannya dari sorot kamera awak media yang hadir dalam konferensi pers itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, DR dan DH merupakan pelaku penganiayaan dan pembacokan dua warga di Rancasari, Sabtu (27/10) dini hari.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kejadian ini viral di media sosial (medsos), dan sebelumnya warga menduga kejadian itu merupakan kasus pembegalan.

ADVERTISEMENT

"Kasus pembacokan yang kemarin viral di sosial media ada di CCTV-nya salah satu rumah warga ada dugaan pembacokan di salah satu di daerah Rancasari yang mungkin diduganya adalah begal. Kemudian setelah ada kejadian tersebut jajaran Polsek Rancasari langsung bergerak menyusuri TKP dan berhasil mengamankan dua pelaku yaitu atas nama DR dan juga atas nama DH," kata Budi.

Budi mengungkapkan, dalam kejadian ini dua warga menjadi korban. "Setelah kita melakukan pemeriksaan kepada pihak tersangka dan juga pihak korban, jadi korban itu ada dua, yaitu di atas nama Ahmad Hussein di TKP-nya di Jalan Nusasari dan satu lagi di TKP di Jalan Raya Cipamokolan atas nama Azhar Ramadhan Putra," ungkapnya.

Korban Disangka Pelaku Balap Liar

Budi menerangkan, kedua korban dianggap tersangka sebagai pelaku balap liar yang meresahkan warga. Atas alasan itu, pelaku tega menganiaya korban dengan menggunakan stik golf dan sebilah golok untuk membacok tubuh korban.

"Menurut keterangan hasil pemeriksaan bahwa tersangka merasa keberatan dengan adanya balap liar di wilayah tersebut, sehingga menduga korban yang lagi nongkrong-nongkrong itu diduga akan melaksanakan balap liar sehingga para tersangka menggunakan stik golf ini dan juga golok ini mengejar para korban, terus-terusan dikejar, melakukan pembacokan, pembacokan kedua orang korban," jelasnya.

Pada waktu kejadian, korban lari ke rumah warga dan terekam CCTV rumah warga dan videonya beredar dengan narasi kejadian begal.

Menurut Budi, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih dari dua tahun penjara.

"Korban yang lari dan berusaha masuk ke dalam ke rumah warga, makanya terekam di CCTV dikejar-kejar dan dilaksanakan pembacokan dan sudah bisa kita amankan dan untuk tersangkanya, untuk dua orang tersebut dan untuk pasal yang kita kenakan adalah Pasal 351 KUHP," terangnya.

Disinggung kondisi korban saat ini,Budi mengatakan, korban sudah pulang ke rumahnya masing-masing setelah sebelumnya dilakukan perawatan. "Kemarin sempat dirawat di rumah sakit sekarang sudah kembali ke rumah semua," pungkasnya.

(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads