ASN Bapenda Kota Bandung Dipecat Usai Tilap Duit Ratusan Juta

ASN Bapenda Kota Bandung Dipecat Usai Tilap Duit Ratusan Juta

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 18 Sep 2025 14:17 WIB
Ilustrasi penyerahan amplop berisi uang suap
Ilustrasi. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Bandung -

Pemkot Bandung memecat ASN berinisial MI yang bekerja di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dia kedapatan menilap duit pajak air tanah yang nominalnya mencapai Rp 321 juta.

Dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang dilihat detikJabar, kasus itu terjadi tahun lalu. MI nekat menilai duit wajib pajak yang telah membayarkan setoran selama Juni, Agustus dan September 2024 senilai Rp 321 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bisa terbongkar setelah wajib pajak itu tercatat memiliki piutang atas pajak air tanah. Namun setelah ditelusuri, wajib pajak itu telah membayar kewajibannya tiga kali secara bertahap dengan masing-masing nominal Rp 100 juta, Rp 108 juta dan Rp 112 juta.

Begitu ditelusuri, MI ternyata yang menjadi dalang uang pajak itu ditilap. Modusnya, dia meminta wajib pajak tersebut menyetor kewajibannya melalui rekening seorang office boy di kantor MI.

ADVERTISEMENT

Namun ternyata, rekening OB itu sudah dikuasai MI. Dari hasil penelusuran, MI bahkan sudah mengalihkan uang Rp 321 juta yang merupakan setoran dari wajib pajak tersebut ke rekening pribadinya.

Dalam laporan itu, disebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, MI telah dijatuhi hukuman disiplik berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Pemberhentian itu pun sudah dikeluarkan melalui Keputusan Wali Kota Bandung tertanggal 17 April 2025.

Saat dikonfirmasi, Kepala BKPSDM Kota Bandung Evi Hendarin membenarkan soal pemecatan itu. Namun menurutnya, MI diberhentikan karena kasus bolos kerja dengan jangka waktu yang lama.

"Betul, SK itu memang sudah dilaksanakan atas persetujuan BKN. Cuma waktu itu pelanggarannya karena dia tidak masuk kantor untuk jangka waktu yang lama," katanya saat dihubungi, Kamis (18/9/2025).

Evi mengatakan, MI merupakan pejabat fungsional pengelola di Bapenda Kota Bandung. Setelah dipecat, tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan dan pemberhentian itu sudah mendapat persetujuan BKN.

Terlepas dari apapun, Evi memberikan imbauan dari ASN Pemkot Bandung. Ia meminta para abdi negara menjalankan tugas sesuai fungsinya serta menjaga integritas di pemerintahan.

"Kami mengharapkan seluruh ASN di kota bandung, seperti yang selalu disampaikan pimpinan, laksanakan tugas masing-masing sebaik-baiknya. Yang terpenting menjaga integritas dari seluruh pelaksanaan kegiataan," pungkasnya.

(ral/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads