Bejat! Pria Paruh Baya di Ciamis Setubuhi Anak Kekasih

Bejat! Pria Paruh Baya di Ciamis Setubuhi Anak Kekasih

Dadang Hermansyah - detikJabar
Kamis, 18 Sep 2025 13:53 WIB
Tersangka kasus pencabulan digiring petugas ke ruang tahanan Polres Ciamis.
Tersangka kasus pencabulan digiring petugas ke ruang tahanan Polres Ciamis. Foto: Dadang Hermansyah
Ciamis -

Seorang pria paruh baya bernama Adin digiring dari ruang tahanan Polres Ciamis menuju tempat konferensi pers, Kamis (18/9/2025). Pria bernama berusia 54 tahun itu berjalan dengan kepala menunduk, mengenakan baju tanahan warna oranye dan tangan terikat.

Adin warga Kecamatan Pamarican itu ditangkap oleh Satreskrim Polres Ciamis atas dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Hilir, Desa Salakaria, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono mengatakan tersangka Adin membujuk dan merayu korban yang merupakan anak dari pacarnya, agar mau disetubuhi.

Tersangka meskipun sudah berusia lebih dari setengah abad, tetap ingin anak gadis. Ia mengiming-imingi korban dengan memberi uang Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu serta janji akan bertanggung jawab penuh, sehingga korban mau disetubuhi dan dicabuli.

ADVERTISEMENT

"Tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak kurang lebih 10 kali," ujar Kasat Reskrim di Polres Ciamis, Kamis (18/9/2025).

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan ibu korban berinisial S. Di mana S ini adalah pacar dari tersangka. Setelah menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku pada 14 Agustus 2025.

Berawal pada tahun 2023, korban dikenalkan oleh ibunya S kepada tersangka Adin bahwa keduanya tengah menjalin hubungan pacaran. Di mana diketahui, tersangka ini punya lebih dari 1 istri. Pada suatu waktu di tahun 2023, korban dan ibunya diajak tersangka menginap di rumah orang tuanya di Kecamatan Sukadana.

"Ketika itu, tersangka yang baru pulang mengantarkan S bekerja, melihat korban sedang tidur di ruang tengah rumah. Melihat itu, tersangka langsung terpikir untuk mencabuli korban dengan langsung mencium, meraba sampai korban terbangun," jelasnya.

Tersangka Adin kemudian mengajak korban untuk bersetubuh namun ditolak. Tapi Adin membujuk korban. Setelah kejadian itu, tersangka menyetubuhi korban sebanyak 10 kali di Sukadana dari tahun 2023 sampai 2025.

"Terungkapnya kasus ini ketika ibu korban mengecek ponsel milik korban. Melihat percakapan korban dengan tersangka, di mana tersangka selalu mengajak anak korban untuk bersetubuh. Atas kejadian itu, ibu korban tidak menerima dan langsung melaporkannya ke Polres Ciamis," katanya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.




(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads