Kejari Ciamis Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing

Kejari Ciamis Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing

Dadang Hermansyah - detikJabar
Rabu, 17 Sep 2025 15:42 WIB
Para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan SMKN 1 Cijeungjing Ciamis digiring ke mobil tahanan.
Para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan SMKN 1 Cijeungjing Ciamis digiring ke mobil tahanan. (Foto: Dadang Hermansyah)
Ciamis -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, tahun anggaran 2023. Keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Rabu (17/9/2025), empat orang tersebut terlihat digiring petugas Kejari Ciamis menuju mobil tahanan. Dengan mengenakan rompi berwarna merah muda dan masker, mereka kemudian dibawa ke Lapas Ciamis untuk menjalani masa penahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada pun empat tersangka yang ditetapkan antara lain, EK sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. JP selaku Kontraktor pelaksana pembangunan SMKN 1 Cijeungjing. S dan IS sebagai konsultan pengawas.

Kepala Kejari Ciamis Raden Sudaryono menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian proses penyidikan oleh tim pidana khusus.

ADVERTISEMENT

"Tim penyidik telah memeriksa 27 saksi, termasuk pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, penyedia, konsultan perencana, dan konsultan pengawas. Kami juga meminta keterangan ahli fisik dari Politeknik Bandung serta melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan," ujarnya.

Selain itu, penyidik meminta perhitungan kerugian negara kepada BPKP Provinsi Jawa Barat. Hasilnya, ditemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp2.771.391.000.

"Dari rangkaian tersebut, menurut kami sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap perkara ini," jelas Raden Sudaryono.

Pada tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 51 KUHP.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Ciamis M Herris Priyadi menjelaskan peran masing-masing tersangka. EK sebagai PPK, tidak menjalankan kewajiban pengendalian kontrak, tidak melakukan pengawasan, serta gagal memastikan personel yang bekerja sesuai kontrak. JP sebagai kontraktor pelaksana, tidak bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan, menunjuk tenaga kerja yang tidak sesuai kontrak, tidak berkompeten, dan tidak bersertifikasi.

S dan IS, konsultan pengawas, tidak menurunkan tenaga ahli sesuai penawaran. Seharusnya menurunkan tenaga ahli dengan ijazah S1 dan sertifikasi, namun hanya menugaskan IS yang berpendidikan SMK dan tidak berpengalaman. Pengawasan pun tidak dilakukan sesuai perencanaan konsultan.

"Bangunan akhirnya tidak layak pakai karena kesalahan pelaksanaan. Konsultan perencana sebenarnya sudah membuat perencanaan untuk tanah kering, namun karena tenaga pelaksana tidak berkompeten, terjadi kesalahan teknis hingga bangunan bergeser dan miring," ungkap Herris.

Herris menuturkan, penahanan dilakukan untuk memperlancar pemeriksaan, mencegah tersangka melarikan diri, serta menghindari potensi penghilangan barang bukti.

Adapun kerugian negara dihitung dari kontrak pembangunan sebesar Rp 2,6 miliar ditambah biaya konsultan sebesar Rp 90 juta. Sementara itu, tanah untuk pembangunan merupakan hibah masyarakat, sehingga tidak ada pengeluaran negara.

"Kerugian negara ini terjadi karena bangunan tidak bisa dimanfaatkan dan pengawasan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Tugas kami nantinya memulihkan kerugian, apakah dengan itikad baik dari para tersangka atau perampasan aset sesuai putusan pengadilan," pungkas Herris.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads