Seorang pria berinisial KT di Maluku Tenggara, Maluku, membuat 65 wanita hidup dalam ketakutan. Ia mengancam akan menyebarkan foto bugil mereka melalui media sosial, dan delapan korban bahkan dipaksa melakukan hubungan badan.
Pelaku memanfaatkan akun Facebook palsu untuk mendekati korban, merayu mereka, dan meminta foto bugil. Setiap foto yang berhasil dikumpulkan digunakan untuk menakut-nakuti korban agar menuruti kemauannya, termasuk melakukan hubungan badan di kediamannya.
"Modus pelaku yakni mengancam korban dengan menyebar foto syur di Facebook. Sebanyak 65 orang menjadi korban, 8 di antaranya telah disetubuhi," kata Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025), seperti dilansir detikSulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban melapor ke Mapolres Maluku Tenggara pada 3 September 2025. Polisi langsung menangkap KT di kediamannya di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil, pada 25 September 2025.
"Usai terima laporan dari korban, selanjutnya penyidik Satreskrim mengungkap kasus dan menangkap pelaku pelecehan seksual," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa KT membuat lebih dari satu akun Facebook palsu untuk merayu korban berbeda. Ia mengaku menggunakan trik yang sama berulang kali, sehingga jumlah korban mencapai 65 orang.
Pelaku kemudian mengajak korban bertemu melakukan hubungan badan. Jika permintaannya tidak dipenuhi, pelaku mengancam menyebarkan foto syur korban ke media sosial.
"Karena takut dengan ancaman pelaku, para korban akhirnya menuruti kemauan tersebut," jelas Rian.
Pelaku melancarkan aksi bejat di kamarnya di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra. "Dari hasil penyidikan, terungkap sejumlah akun palsu lain milik pelaku dengan korban yang berbeda. Dengan modus yang sama, tercatat sebanyak 65 orang yang menjadi korban, 8 di antaranya telah disetubuhi," ujarnya.
Pelaku kini telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di detikSulsel. Baca selengkapnya di sini.