Dugaan TPPU Eks Kacab Bank di Sukabumi Korupsi Rp 1,7 M Diusut

Dugaan TPPU Eks Kacab Bank di Sukabumi Korupsi Rp 1,7 M Diusut

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 15 Sep 2025 19:30 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Ade Hermawan
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Ade Hermawan (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Kepala Cabang bank BUMN unit Situmekar, Rihandani. Tersangka sebelumnya ditangkap atas kasus korupsi penyalahgunaan kredit senilai Rp1,77 miliar dengan 30 korban.

Kepala Kejari Kota Sukabumi Ade Hermawan mengatakan, penyidik menelusuri aliran dana hasil korupsi untuk memastikan ada atau tidaknya upaya menyamarkan harta.

"Kami sedang menelusuri aset dan pergerakan uang. Tidak menutup kemungkinan penyidikan akan ditingkatkan ke TPPU," kata Ade kepada detikJabar, Senin (15/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rihandani ditetapkan tersangka pada 26 Agustus dan dibekuk di Rangkasbitung, Banten, pada Jumat (12/9) malam. Ia kini ditahan 20 hari di Lapas Kota Sukabumi.

ADVERTISEMENT

Modus Korupsi Terkuak

Penyidik menemukan tiga modus utama yang dilakukan Rihandani selama periode 2021-2023:

1. Kredit Fiktif - Nama nasabah dipakai untuk pengajuan pinjaman tanpa sepengetahuan mereka, seluruh dana justru diambil tersangka.

2. Kredit Parsial - Sebagian dana diberikan ke nasabah, sisanya disimpan sendiri.

3. Pelunasan Tak Disetorkan - Uang angsuran yang diterima dari nasabah tidak disetorkan ke bank.

"Sebagian memang fiktif karena nama nasabah ada tapi uang tak pernah diterima," jelas Ade.

Penyitaan Aset dan Ancaman Hukuman

Sejumlah dokumen dan aset, termasuk sebuah rumah di Kota Sukabumi, telah disita. "Sebagian uang juga sudah diamankan," tambah Ade.

Kejaksaan menjerat Rihandani dengan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan membuka peluang pasal TPPU jika ditemukan bukti pencucian uang.

"Jika ada fakta baru, penyidik akan mempertimbangkan TPPU. Penahanan bisa diperpanjang sesuai KUHAP bila proses penyidikan membutuhkan waktu," tegasnya.

Kasus ini masih berkembang, dan kejaksaan menegaskan akan menuntaskan penelusuran seluruh aset serta potensi keterlibatan pihak lain dalam skandal kredit fiktif tersebut.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads