Bangunan Mess MPR RI jadi sasaran massa saat demo ricuh di Bandung pada Jumat (29/8) lalu. Polisi mengungkap ada provokasi yang membuat massa beringas hingga menghancurkan dan melempar molotov ke dalam bangunan itu.
Hal tersebut terungkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. Dalam video yang diamankan Polda Jabar, sebelum mess tersebut dirusak, massa berbuat anarkis terlebih dulu di Gedung DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah situasi di depan Gedung DPRD Jabar tidak terkendali, massa juga turut melempari bangunan mess MPR RI yang letaknya di seberang Gedung DPRD Jabar.
Lemparan batu hingga molotov tak berarutan. Tak hanya di luar benteng, molotov itu dilemparkan massa yang merangsek masuk ke halaman mess MPR.
Molotov-molotov itu dilemparkan ke dalam rumah, memecahkan kaca dan menimbulkan kebakaran barang-barang yang ada di rumah tersebut.
Pelemparan molotov itu dilakukan massa aksi. Perbuatan kriminal itu terekam kamera massa aksi lainnya yang melakukan siaran langsung menggunakan media sosial TikTok.
Tak hanya itu, ada juga pelaku yang melakukan pelemparan molotov sekaligus live TikTok dan melakukan ajakan-ajakan provokatif kepada warganet. Atas hal itu, para pelaku utama pelemparan molotov ke mess MPR itu ditangkap anggota dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam aksi pelemparan molotov ke mess MPR ini, ada delapan tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.
"LP No A24, tertanggal 2 September 2025, pelapor SAM, tersangka ada delapan dan satu di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (4/9/2025).
Dirressiber Kombes Resza Ramadianshah mengatakan, ada dua gedung yang jadi sasaran peruskaan dan pelemparan bom molotov oleh massa.
"Sebelumnya untuk TKP terjadi di Kota Bandung yaitu pada saat demonstrasi di Gedung DPRD, kemudian Mes MPR (pelemparan molotov) yang berada di di depan Gedung DPRD," ujar Resza.
Resza mengatakan sebelum berbuat rusuh, mereka terdeteksi membuat bom molotov dengan menyiarkannya ke medsos dan juga menyebarkan pesan provokatif kepada warganet secara langsung.
"Berawal dari penyelidikan di media sosial didapati akun medsos yang menghasut, mengajak berbuat kejahatan, di antaranya memposting bom molotov, postingan video, ajakan untuk membakar, ajakan untuk merusak, ajakan untuk melawan petugas, membakar bendera merah putih, ada juga pelaku membantu merekam postingan dan pelaku memposting yang menyebarkan ke medsos," jelasnya.
Menurut Resza, ajakan provokatif itu disampaikan dengan menggunakan dua jenis medsos. "Akunya di IG dan TikTok ajakan provokatif dan menghasut untuk melakukan tindak pidana," ujarnya.
"Terdapat kalimat-kalimat yang provokatif dilakukan oleh para pelaku. Kemudian live TikTok ajakan provokatif dengan kalimat provokatif," pungkasnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang R.l Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana dan/atau pasal 234 KUHPidana dan/atau Pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHPidana.
Lalu, Pasal 406 KUHPidana tentang tindak pidana pengrusakan dan Pasal 66 Undang-undang No 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara. Dengan ancaman penjara selama 6 tahun.
(wip/dir)