15 Kali Suntikan untuk Muluskan Niat Jahat Dokter Priguna

15 Kali Suntikan untuk Muluskan Niat Jahat Dokter Priguna

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 04 Sep 2025 13:14 WIB
Ilustrasi dokter di dalam penjara.
Ilustrasi dokter di dalam penjara. (Foto: Ilustrasi menggunakan Gemini AI)
Bandung -

Dokter Priguna Anugerah Pratama kembali diseret ke meja persidangan. Dia didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) atas kasus pemerkosaan terhadap tiga korban.

Sidang dokter Priguna digelar secara tertutup di PN Bandung, Kamis (4/9/2025). Ada tiga saksi yang dihadirikan dan semuanya merupakan korban pemerkosaan Priguna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditemui wartawan, Fredy Pangabean, pengacara salah seorang korban pemerkosaan Priguna, mengatakan kliennya bersaksi soal kronologi kejadian di RSHS Bandung, Maret 2025 lalu. Meskipun psikologis kliennya masih terguncang, tapi keterangan itu bisa disampaikan dengan lancar.

"Saya mewakili saksi korban yang pada waktu itu sedang menunggu orang tuanya sakit di rumah sakit. Tadi sudah diceritakan semuanya tentang kejadiannya, bagaimana kejadiannya, sehingga klien kami ini sampai terjadi kejadian yang dilakukan oleh terdakwa," katanya.

ADVERTISEMENT

Fredy mengatakan, berdasarkan kesaksian kliennya, korban dibius Priguna dengan 15 kali suntikan. Priguna melakukan hal itu di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung.

"Setelah dia sadar, masih ada terdakwa di sana dan terdakwa ikut mengantarkan. Dan ternyata beliau ini disuntikan oleh terdakwa ini bukan sekali, menurut perhitungannya sampai 15 kali," ungkap Fredy.

"Setelah dia turun ke bawah, dia masuk kamar mandi, baru dia merasakan bahwa ada sakit (di bagian alat vital korban)," tambah Fredy saat mengulang kesaksian kliennya.

Fredy membeberkan, kliennya tidak menaruh kecurigaan apapun terhadap Priguna. Sebab saat itu, kliennya percaya dengan status Priguna sebagai dokter, meskipun ternyata malah menjadi korban pemerkosaan.

"Klien kami sedang menunggu orang tuanya. Kemudian dengan alasan si terdakwa ini ingin mengambil darah, itulah kemudian karena dia merasa dia yang bawa ini adalah dokter dan dia percaya saja. Setelah itu terjadi tindak kekerasan seksual terhadap korban," pungkasnya.

Priguna jadi tersangka usai memperkosa tiga korban, salah satunya merupakan keluarga pasien RSHS Bandung pada Maret 2025 lalu. Priguna kemudian didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), dan didakwa melanggar Pasal 6 huruf c, Jo Pasal 15 ayat 1 huruf b, e dan j, Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

(ral/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads